Kamis, 20 September 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 10092012

KEMATIAN
 
Sesuatu  yang  Disunnahkan  agar  Dilakukan  saat
Menghadapi  Sakaratul  Maut
 
7.    Membayar segala tanggungan mayat.
 
Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan Abu Hurairah ra.,  bahwasanya Rasulullah SAW., bersabda,
"Jiwa orang Mukmin tergantung dengan hutangnya sampai dibayar".
HR. Ahmad
 
Pengertian hadits ini adalah, celaka atau bahagianya seorang Mukmin setelah meninggal dunia tidak akan diproses sampai semua hutang-hutangnya telah dibayar. Dengan kata lain, jiwanya tertahan untuk memasuki surga sampai hutangnya dibayar. Hal ini berlaku bagi orang yang meninggal dunia dan memiliki harta warisan yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutang-hutangnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta, dan tidak memiliki tekad yang kuat untuk melunasi hutang-hutangnya, namun ia lebih dulu meninggal dunia, maka Allah SWT yang akan membayar hutangnya. Hal yang sedemikian juga berlaku bagi orang yang memiliki harta dan berkeinginan untuk membayar hutangnya, tapi ahli warisnya tidak mau melakukannya.
 
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dan ingin membayarnya, maka Allah (membantunya) untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan disertai keinginan untuk menghilangkannya, maka Allah SWT akan menghancurkannya".  HR. Bukhari
 
Imam Ahmad, Abu Nu'aim, Bazzar, dan Thabrani meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW., bersabda,
 
"Allah memanggil orang yang memiliki hutang pada hari kiamat sampai dia berdiri di depan Allah SWT. Kemudian ditanyakan kepadanya, 'Wahai, Ibnu Adam, untuk apa engkau mengambil hutang ini dan untuk apa engkau menyia-nyiakan hak orang lain?. Ia menjawab, 'Wahai Tuhanku, sesungguhnya Engkau mengetahui hamba telah mengambilnya. Harta itu habis bukan karena aku yang memakannya, bukan karena aku yang meminumnya, bukan karena aku menyia-nyiakan hak (orang lain), tetapi aku tertimpa musibah kebakaran, pencurian, dan kerugian'. Allah berfirman, Hamba-Ku benar, dan Aku adalah yang berhak membayar hutangmu', kemudian Allah SWT memerintahkan agar diambilkan sesuatu, lalu Dia meletakkannya di piringan timbangan amal kebaikannya sehingga kebaikannya lebih berat daripada keburukannya setelah itu, ia masuk kedalam surga karena mendapat rahmat-Nya"
HR. Ahmad
 
Pada mulanya Rasulullah SAW, enggan untuk menshalati orang yang meninggal dunia yang masih memiliki tanggungan hutang kepada orang lain. Namun, setelah Allah SWT memberikan kemenangan atas banyak negeri dan mendapatkan banyak harta rampasan, beliau bersedia untuk menshalati orang yang masih memiliki hutang dan melunasi semua hutang-hutangnya.
 
Beliau bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari,
 
"Aku lebih berhak terhadap orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri. Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan hutang, dan tidak meninggalkan warisan, maka kami akan melunasinya. Dan jika ia memiliki harta warisan, maka harta itu untuk ahli warisnya".  HR. Bukhari
 
Berdasarkan hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal dunia, sementara ia masih memiliki tanggungan hutang, maka hutang-hutangnya boleh dilunasi dengan menggunakan harta yang ada di Baitul Mal, karena ia termasuk bagian dari delapan golongan yang menerima zakat, infak dan sedekah, yaitu Gharimin.
 
Melalui hadits ini juga dapat dipahami bahwa hutang belum dianggap lunas meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
 
( berlanjut ................          
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: