KEMATIAN
Sesuatu yang Disunnahkan agar Dilakukan saat
Menghadapi Sakaratul Maut
3 Membacakan Surat Yasin
Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ma'qal binYasar bahwasanya Rasulullah SAW., bersabda, "Yasin adalah jantungnya Al-Qur'an. Tidaklah seseorang membacanya dengan mengaharapkan ridha Allah SWT, kecuali ia akan diampuni. Dan bacakanlah surat Yasin kepada orang yang meninggal dunia diantara keluarga kalian". HR. Abu Daud
Ibnu Hibban berkata, "Maksud dari hadits Rasulullah SAW, ini adalah diperuntukkan bagi orang yang dalam keadaan sakaratul maut, bukan orang yang sudah meninggal dunia".
Pernyataan Ibnu Hibban juga diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Musnadnya. Dari Sufyan ra., ia berkata beberapa syekh berkata, jika surat Yasin dibacakan bagi orang yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, maka proses pencabutan nyawanya akan dipermudah oleh Allah SWT.
Penulis kitab Musnad al-Firdaus menyandarkan ini riwata ini kepada Abu Darda' dan Abu Dzar, dimana mereka berkata, Rasulullah Saw bersabda,
"Tidaklah seseorang meninggal dunia, kemudian dibacakan kepadanya surat Yasin, kecuali Allah SAW akan meringankan baginya".
4. Memejamkan matanya jika sudah meninggal dunia
Hal ini berdasarkan pada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang sudah meninggal dunia. Saat itu, beliau melihat mata Abu Salamah terbelalak lantas Rasulullah SAW memejamkannya. Beliau bersabda, "Apabila roh dicabut, maka mata akan mengikutinya".
5. Menutup seluruh tubuh mayat agar auratnya tidak terlihat dan agar perubahan pada tubuhnya tidak terlihat.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata, bahwa ketika Rasulullah SAW wafat, tubuh beliau diselimuti dengan dengan pakaian hibrah (pakaian khas Yaman). HR. Bukhari dan Muslim
6. Bersegera mempersiapkan segala sesuatunya ketika yakin ia telah meninggal.
Bila kelurga benar-benar yakin bahwa keluarganya yang sedang sakit telah meninggal dunia, hendaknya ia bersegera untuk memandikan, menshalati, dan menguburnya karena dikhawatirkanjasadnya akan mengalami perubahan.
Abu Daud meriwayakan dari Husin bin Wahah, bahwasanya ketika Thalhah bin Barrak sedang sakit, Rasulullah SAW menjenguknya dan berkata,
"Sesungguhnya aku melihat Thalhah sudah meninggal dunia. Beritahu aku keadaannya dan bersegeralah mengurus jenazahnya, karena sesungguhnya mayat seorang Muslim tidak patut ditahan ditengah-tengah keluarganya".
HR Abu Daud
Jangan sampai jenazah dibiarkan dan tidak segerqa diurus hanya karena untuk menunggu orang lain kecuali keluarga (dekatnya). Pengurusan jenazah boleh ditunda karena menunggu keluarga dekatnya selama jasad jenazah tidak dikhawatirkan mengalami perubahan.
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Ali ra., bahwasanya Rasulullah SAW pernah berkata kepadanya,
"Wahai Ali, tiga perkara yang tidak boleh kamu akhirkan; shalat ketika waktunya tiba, seseorang yang benar-benar telah meninggal dunia dan seorang janda yang telah mendapat jodoh yang setara dengannya".
HR. Ahmad
( berlanjut ................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar