HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
( lanjutan ...................................
207. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Akan ditunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat sampai digiring kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk (untuk membalas haknya)".
(HR Muslim)75
PENJELASAN
Penulis Rahimahullah berkata dalam riwayat yang dinukilnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Akan ditunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat sampai digiring kambing yang tidak bertanduk kepada kambing yang bertanduk (untuk membalas haknya)".
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersumpah, beliau adalah orang yang jujur lagi dipercaya dengan tanpa menggunakan lafazh sumpah, beliau bersumpah bahwa hak-hak akan ditunaikan kepada pemiliknya pada hari kiamat, tidak ada satu hak pun yang disia-siakan. Hak Anda yang tidak ditunaikan di dunia, akan ditunaikan di akhirat nanti, sampai kambing yang tidak bertanduk pun akan di tunaikan qishasnya dari kambing yang bertanduk. Lafazh Al-Jalhaa adalah kambing yang tidak bertanduk dan Al-Qarnaa adalah kambing yang memiliki tanduk. Biasanya jika kambing yang bertanduk itu menyeruduk kambing yang tidak punya tanduk, hal itu sangatlah menyakitinya, maka jika telah datang hari kiamat, Allah akan menyelesaikan antara keduanya, kambing yang bertanduk akan diqishas dari yang tidak bertanduk, ini adalah binatang yang tidak berakal dan tidak punya pemahaman, namun Allah Ta'ala menghukumi dan mengadilinya, Allah ingin memperlihatkan kepada hamba-Nya akan kesempurnaan keadilan-Nya sampai pada binatang sekali pun, maka bagaimana dengan bani Adam?!.
( berlanjut ......................................
[75]. Shahih Muslim (2582)
SyarahRiyadhus Shalihin®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar