Hukum Seorang Istri yang Memandikan
Jenazah Suaminya atau Sebaliknya
Para ulama sepakat bahwa seorang istri diperbolehkan memandikan mayat suaminya.
Aisyah berkata, "Jika sejarah terulang untuk kedua kalinya, maka tidak ada yang akan memandikan tubuh Rasulullah SAW, kecuali istri-istri beliau".
HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim.
Diperbolehkan suami memandikan mayat istrinya mendapat tanggapan yang berbeda dari para ulama. Mayoritas ulama berpendapat boleh. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Baihaki dan Daruqutni yang menjelaskan tentang memandikannya Sayyidina Ali ra, terhadap jasad Sayyidah Fathimah. Juga ucapan Rasulullah SAW, yang disampaikan kepada Sayyidah Aisyah,
"Jika engkau wafat sebelumku, aku yang akan memandikan dan mengafanimu". HR. Ibnu Majah.
Imam Hanafi berpendapat, "Seorang suami tidak diperbolehkan memandikan mayat istrinya. Jika memang tidak ada yang lain selain suami, maka sang suami yang mentayamumi jenazah istrinya". Pernyataan ini tidak sejalan dengan beberapa riwayat hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Hukum Perempuan yang Memandikan
Jenazah Anak Kecil
Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama sepakat bahwa seorang perempuan diperbolehkan memandikan mayat anak kecil laki-laki".
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar