Mengafani Jenazah
Hukum Mengafani Jenazah
Mengafani Jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi seluruh badannya meskipun dengan satu baju, hukumnya adalah fardhu kifayah. Imam Bukhari meriwayatkan dari Khabab. Ia berkata, kami hijrah bersama Rasulullah SAW untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan hanya Dia yang memberi balasan kepada kami. Di antara kami ada yang meninggal dengan tanpa menikmati apa yang semestinya ia dapatkan[1]. Di antaranya ada Mus'ab bin Umar, di mana ia terbunuh pada saat perang Uhud. Ketika itu, kami tidak mendapati apapun untuk mengafani badannya kecuali hanya burdah (selimut), yang jika kami gunakan untuk menutup kepalanya, kedua kakinya akan terlihat dan jika kami gunakan untuk menutupi kedua kakinya, kepalanya tidak tertutupi. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk menutup kepalanya dan menutup kakinya dengan dedaunan (yang harum baunya). HR. Bukhari
Beberapa Hal yang Dianjurkan Ketika Mengafani Jenazah
Dalam hal mengafani, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, di antaranya adalah :
1. Kain yang yang dipergunakan untuk mengafani mayat adalah kain yang bagus, suci dan bisa menutupi semua badan mayat. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi, dari Qatadah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dari kalian memegang urusan saudaranya, hendaknya ia memperbagus saat mengafaninya". HR. Ibnu Majah
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Kenakan pakaian dari baju yang kalian miliki yang berwarna putih, karena warna putih merupakan baju yang terbaik bagi kalian dan kafanilah orang yang meninggal dari kalian dengannya". HR. Tirmidzi
( berlanjut ..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar