Memakamkan Jenazah
Hukum Menyembelih (Binatang) di Kuburan
Syariat melarang melakukan proses penyembelihan binatang di kuburan. Hal ini bertujuan untuk menghindar dari kebiasaan yang seringkali dilakukan kaum jahiliah, juga untuk menjauhi kesombongan dan bermegah-megahan.
Abu Daud meriwayatkan dari Anas ra., Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada penyembelihan (di kuburan) dalam Islam"
Abdurrazak berkata, "Kaum jahiliah terbiasa menyembelih sapi atau kambing di kuburan".
Al-Khathabi berkata, "Kaum jahiliah menyembelih unta di samping makam orang yang dermawan, mereka berkata : Kami melakukan ini sebagai balasan atas apa yang telah dilakukannya kepada kami; ia biasa menyembelih unta untuk memberi makan tamu-tamunya. Karenanya, kami menyembelih di samping makamnya supaya dagingnya dimakan binatang liar dan burung. Dengan demikian, ia tetap memberi makan meskipun sudah meninggal dunia sebagaimana ia memberi makan (orang lain) saat masih hidup".
Seorang penyair berkata,
Aku menyembelih kedua untaku di makam Najasyi
Yang bulunya paling putih, dan disertai dengan ketulusan
Di atas kuburan orang yang jika aku mati lebih dulu dari pada dia
Pasti ia akan menyembelih binatangnya di sebelah makamku
Diantara kaum jahiliah ada yang berpandangan bahwa jika ia menyembelih binatang di sebelah makam seseorang, maka pada hari kiamat nanti, penghuni makam tersebut akan himpun di padang mahsyar dengan menunggangi binatang yang disembelih di samping makamnya. Bagi yang tidak pernah disembelih binatang disebelah makamnya, ia akan dihimpun dengan berjalan kaki. Pendapat ini seperti dikemukakan oleh sebagian orang di antara kaum jahiliah yang masih mempercayai kebangkitan dari alam kubur setelah meninggal dunia.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar