Memakamkan Jenazah
Larangan Duduk, Bersandar dan Melangkahi Makam
Duduk, bersandar dan melangkahi makam dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Amru bin Hazm. Ia berkata, Rasulullah SAW melihatku sedang bersandar pada makam, lantas beliau bersabda, "Janganlah engkau engkau menyakiti penghuni makam ini!"
HR Ahmad dengan sanad yang shahih.
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya hingga menempel pada kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk di atas makam". HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah.
Berdasakan pada hadits ini, yang di dalamnya mengandung ancaman dari Rasulullah SAW., Ibnu Hazm berpendapat bahwa duduk di atas makam hukumnya adalah haram. Ibnu Hazm berkata, "Pendapat ini sesuai dengan pernyataan sebagian kaum salaf, di antaranya adalah Abu Hurairah".
Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa duduk di atas makam hukumnya makruh. Imam Nawawi berkata, "Menurut pendapat Imam Syafi'i, sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Umm dan yang paling banyak diikuti, duduk di atas makam hukumnya makruh". Makruk di sini maksudnya adalah makruh tanzih (makruh yang mendekati pada haram), sebagaimana yang sudah masyhur dikalangan ahli fikih dan sudah dijelaskan oleh mereka. Hukum makruh tanzih atas duduk di atas makam merupakan pendapat mayoritas ahli fikih, di antaranya adalah an-Nakhi, al-Laits, Ahmad dan Daud. Bersandar pada makam juga makruh hukumnya.
Ibnu Umar, Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa duduk di atas makam hukumnya boleh. Imam Malik, sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Muwaththa', mengatakan, "Menurut kami, larangan duduk di atas makam berlaku bagi orang yang ingin buang hajat, baik kencing maupun buang air besar".
Dalam hal ini, Imam Malik menyebutkan hadits yang dhaif, Imam Ahmad menyatakan dhaif penafsiran yang dikemukakan Imam Malik, seraya berkata, apa yang ia katakan tidak benar.
Imam Nawawi mengatakan, penafsiran seperti ini merupakan penafsiran yang lemah dan batal, Ibnu Hazm mengemukakan tidak benarnya penafsiran ini dengan beberapa bukti dan alasan.
Perbedaan pendapat yang ada, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, berkaitan dengan duduk selain untuk buang hajat. Sementara duduk di atas makam untuk buang hajat, para ahli fikih sepakat bahwa hukumnya adalah haram. Para ahli fikih juga sepakat bahwa atas diperbolehkannya berjalan di atas makam jika memang dalam keadaan terpaksa. Seperti, jika tidak bisa sampai ke tempat pemakaman kecuali dengan melintasi makam yang sudah ada, maka dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan melintas di atas makam
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar