Selasa, 25 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 20122012

Memakamkan  Jenazah
 
Cara Memakamkan Jenazah di  Tengah Laut
           
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata, jika ada seseorang yang meninggal dunia di atas kapal, dan kapal tersebut sedang berlayar di tengah laut, maka jenazahnya dibiarkan untuk sementara waktu hingga dua atau tiga hari selama tidak ada kekhawatiran jenazah tersebut membusuk, sampai menemukan tempat untuk berlabuh ke tepi. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka jenazah tersebut dimandikan, dikafani, diberi minyak khusus untuk jenazah, dishalati, dan dilemparkan ke laut dengan disertai beban yang di ikatkan pada jenazah sehingga jenazah tersebut tidak terapung. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Atha'.
 
Hasan berkata, hendaknya jenazah dimasukkan ke dalam keranjang (peti) lalu dilemparkan ke laut.
 
Imam Syafi'i berpendapat, hendaknya jenazah diletakkan di atas papan dan diletakkan di laut dengan harapan jenazah yang berada di atas papan tersebutbisa sampai ke tepian dan ditemukan penduduk setempat sehingga bisa dimakamkan (semestinya). Tapi, jika melemparkan jenazah tersebut ke tengah laut, juga tidak masalah dan (yang melempar) tidak berdosa. Dari tiga cara yang telah disebutkan, yang paling utama adalah cara yang pertama. Sebab, tujuan pemakaman jenazah adalah menutupi tubuh jenazah dan tujuan ini telah tercapai. Sedangkan cara yang kedua, yaitu dengan meletakkan jenazah di atas papan laut kemudian melemparkannya ke laut dikhawatirkan menjadikan jenazah cepat membusuk. Atau, kalau memang sampai di tepi laut, kondisi jenazah sudah dalam keadaan telanjang, atau adanya kekhawatiran orang yang menemukan jenazah adalah orang musyrik. Dengan demikian, cara yang pertama lebih utama daripada cara lain.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 20122012

Mengqashar Shalat Dalam Musim Haji
 
436.    Bersumber dari Anas bin Malik ra, ia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW, dari Madinah ke Mekkah, kemudian kami mengerjakan shalat sebanyak dua raka'at dua raka'at hingga beliau kembali (ke Madinah)". Seorang rawi bertanya, "Berapa lama Rasulullah SAW tinggal di Mekkah?" Aku (Anas) jawab, "Sepuluh (hari)". Dalam riwayat lain disebutkan, "Kami keluar dari Madinah ke tempat malaksanakan ibadah haji".
            (Muslim II : 145)
 
Mengqashar Shalat di Mina
 
437.    Bersumber dari Ibnu Umar ra, ia menceritakan, 'Nabi SAW mengerjakan shalat musafir (yaitu qashar), begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di Mina selama delapan tahun atau enam tahun'. Hafsh bin 'Ashim berkata, "Adalah Ibnu Umar pernah mengerjakan shalat di Mina dua raka'at, beberapa saat kemudian dia pergi ke tempat tidurnya. Lalu akau (Hafsh) bertanya, 'Wahai pamanda, apakah engkau akan shalat (lagi) dua raka'at sesudahnya?' Jawab Ibnu Umar, 'Kalau aku shalat (lagi), berarti aku shalat secara tamam, sempurna (bukan qashar)'".
(Muslim II : 146)
 
Menjama' Shalat Dalam Safar (Bepergian)
 
438.    Bersumber dari Anas bin Malik ra, dari Nabi SAW, (biasanya) jika perjalanan di majukan, maka shalat zhuhur ditangguhkan sampai awal waktu shalat 'ashar. Lalu keduanya dijamak, dan shalat maghrib ditangguhkan hingga dijamak dengan shalat isya' ketika mega telah hilang.
(Muslim II : 151)
 
Ringkasan Shahih Muslim®                      

Minggu, 23 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 19122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
 
242.    Dan dari Abi 'Umarah Al-Barra bin 'Azib Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh, beliau memerintahkan kami untuk mengunjungi orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, membebaskan orang yang bersumpah, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan, menebarkan salam, beliau melarang kami memakai cincin atau bercincin dengan emas, minum dengan tempat dari perak, membuat pelana dari sutera, memakai pakaian dari kain sutera, memakai sutera, istibraq, dan dibaj". (Muttafak Alaih)[149] Dan dalam riwayat yang lain dikatakan, "Dan mengumumkan barang yang hilang pada tujuh yang pertama".
 
PENJELASAN
 
            Penulis Rahimahullah berkata dalam riwayat yang dinukilnya dari "Bab Hak-hak Seorang Muslim kepada Saudaranya", dari hadits Barra bin 'Azib Radhiyallahu Anhu, "Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara", lima perkara yang telah diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ini telah dijelaskan dalam hadits ini, telah kita bicarakan pada hadits yang lalu maka tak perlu diulangi. Dalam hadits ini ada tambahan dari yang telah lalu, sabdanya, "Menolong orang yang dizalimi".
 
149.        Shahih Al-Bukhari (1239) dan Shahih Muslim (2066)
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 19122012

Memakamkan  Jenazah
 
Memakamkan  Dua Jenazah  atau  Lebih
pada  Satu Tempat
           
Pada umumnya, cara yang diterapkan para ulama masa lampau dalam memakamkan jenzah adalah bahwasanya satu galian makam diperuntukkan untuk satu jenazah. Dan jika satu galian makam yang diperuntukkan dua jenazah, maka hukumnya adalah makruh, kecuali jika memang terlalu sulit untuk memakamkan masing-masing jenazah sesuai dengan galiannya, seperti adanya jenazah yang sangat banyak ataau terbatasnya orang yang memakamkan. Dalam kondisi seperti ini, memakamkan jenazah lebih dari satu dalam galian, hukumnya boleh. Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi, di mana pada saat perang Uhud usai, para sahabat dari kaum Anshar menemui Rasulullah SAW., Mereka berkata kepada beliau, wahai Rasulullah, kami telah terluka dan merasa lemah, apa yang engkau perintahkan kepada kami untuk mengurus jenazah para syuhada?.
 
Rasulullah SAW bersabda, "Galilah makam, perluas dan perdalam galiannya, lalu kuburkan dua atau tiga jenazah pada satu galian".
 
Mereka bertanya, siapa yang mesti kami dahulukan di antara mereka?.
 
Rasulullah SAW menjawab, "Dahulukan orang yang paling banyak hafalan Al-Qur'an!".
 
Abdurrazak meriwayatkan dengan sanad hasan bahwasanya Washilah bin Asqa' pernah mengubur jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu galian. Yang pertama dimasukkan ke dalam galian tersebut adalah jenazah laki-laki kemudian disusul dengan jenazah perempuan.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 19122012

Mengqashar Shalat Dalam Situasi
dan Kondisi Aman
 
433.   Bersumber dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata kepada Umar bin Khaththab ra, 'LAISA 'ALAIKUM JUNAAHUN ANTAQ SHURUU MINSHALAATI IN KHIFTUM YAFTINAKUMULLADZIINA KAFARUU (Tidak mengapa kalian mengqashar shalat, bila kalian merasa khawatir diganggu oleh orang-orang kafir)'. Padahal orang-orang benar-benar dalam kondisi aman? Kemudian Umar bin Khaththab ra menjawab, 'Aku merasa heran sebagaimana yang engkau herankan. Kemudian aku menanyakan (hal tersebut) kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, "Itu adalah shadaqah yang Allah berikan kepada kalian; karena itu terimalah shadaqah-Nya".
           (Muslim II : 143)
 
434.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, "Allah telah memfardhukan shalat melalui lisan Nabi kalian SAW, di rumah empat raka'at, dalam safar dua raka'at, dan dalam situasi perang satu raka'at".
(Muslim II : 143)
 
Jarak Safar yang Diperbolehkan
Mengqashar Shalat
 
435.   Bersumber dari Anas bin Malik ra, ia mengatakan, "Aku pernah mengerjakan shalat zhuhur empat raka'at di Madinah dan aku pernah shalat 'ashar bersama beliau juga di Dzil Hulaifah sebanyak dua raka'at".
(Muslim II : 144)
 
Ringkasan Shahih Muslim®