Selasa, 25 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 20122012

Memakamkan  Jenazah
 
Cara Memakamkan Jenazah di  Tengah Laut
           
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata, jika ada seseorang yang meninggal dunia di atas kapal, dan kapal tersebut sedang berlayar di tengah laut, maka jenazahnya dibiarkan untuk sementara waktu hingga dua atau tiga hari selama tidak ada kekhawatiran jenazah tersebut membusuk, sampai menemukan tempat untuk berlabuh ke tepi. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka jenazah tersebut dimandikan, dikafani, diberi minyak khusus untuk jenazah, dishalati, dan dilemparkan ke laut dengan disertai beban yang di ikatkan pada jenazah sehingga jenazah tersebut tidak terapung. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Atha'.
 
Hasan berkata, hendaknya jenazah dimasukkan ke dalam keranjang (peti) lalu dilemparkan ke laut.
 
Imam Syafi'i berpendapat, hendaknya jenazah diletakkan di atas papan dan diletakkan di laut dengan harapan jenazah yang berada di atas papan tersebutbisa sampai ke tepian dan ditemukan penduduk setempat sehingga bisa dimakamkan (semestinya). Tapi, jika melemparkan jenazah tersebut ke tengah laut, juga tidak masalah dan (yang melempar) tidak berdosa. Dari tiga cara yang telah disebutkan, yang paling utama adalah cara yang pertama. Sebab, tujuan pemakaman jenazah adalah menutupi tubuh jenazah dan tujuan ini telah tercapai. Sedangkan cara yang kedua, yaitu dengan meletakkan jenazah di atas papan laut kemudian melemparkannya ke laut dikhawatirkan menjadikan jenazah cepat membusuk. Atau, kalau memang sampai di tepi laut, kondisi jenazah sudah dalam keadaan telanjang, atau adanya kekhawatiran orang yang menemukan jenazah adalah orang musyrik. Dengan demikian, cara yang pertama lebih utama daripada cara lain.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: