Mengqashar Shalat Dalam Situasi
dan Kondisi Aman
433. Bersumber dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata kepada Umar bin Khaththab ra, 'LAISA 'ALAIKUM JUNAAHUN ANTAQ SHURUU MINSHALAATI IN KHIFTUM YAFTINAKUMULLADZIINA KAFARUU (Tidak mengapa kalian mengqashar shalat, bila kalian merasa khawatir diganggu oleh orang-orang kafir)'. Padahal orang-orang benar-benar dalam kondisi aman? Kemudian Umar bin Khaththab ra menjawab, 'Aku merasa heran sebagaimana yang engkau herankan. Kemudian aku menanyakan (hal tersebut) kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, "Itu adalah shadaqah yang Allah berikan kepada kalian; karena itu terimalah shadaqah-Nya".
(Muslim II : 143)
434. Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, "Allah telah memfardhukan shalat melalui lisan Nabi kalian SAW, di rumah empat raka'at, dalam safar dua raka'at, dan dalam situasi perang satu raka'at".
(Muslim II : 143)
Jarak Safar yang Diperbolehkan
Mengqashar Shalat
435. Bersumber dari Anas bin Malik ra, ia mengatakan, "Aku pernah mengerjakan shalat zhuhur empat raka'at di Madinah dan aku pernah shalat 'ashar bersama beliau juga di Dzil Hulaifah sebanyak dua raka'at".
(Muslim II : 144)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar