Memakamkan Jenazah
Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih
pada Satu Tempat
Pada umumnya, cara yang diterapkan para ulama masa lampau dalam memakamkan jenzah adalah bahwasanya satu galian makam diperuntukkan untuk satu jenazah. Dan jika satu galian makam yang diperuntukkan dua jenazah, maka hukumnya adalah makruh, kecuali jika memang terlalu sulit untuk memakamkan masing-masing jenazah sesuai dengan galiannya, seperti adanya jenazah yang sangat banyak ataau terbatasnya orang yang memakamkan. Dalam kondisi seperti ini, memakamkan jenazah lebih dari satu dalam galian, hukumnya boleh. Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi, di mana pada saat perang Uhud usai, para sahabat dari kaum Anshar menemui Rasulullah SAW., Mereka berkata kepada beliau, wahai Rasulullah, kami telah terluka dan merasa lemah, apa yang engkau perintahkan kepada kami untuk mengurus jenazah para syuhada?.
Rasulullah SAW bersabda, "Galilah makam, perluas dan perdalam galiannya, lalu kuburkan dua atau tiga jenazah pada satu galian".
Mereka bertanya, siapa yang mesti kami dahulukan di antara mereka?.
Rasulullah SAW menjawab, "Dahulukan orang yang paling banyak hafalan Al-Qur'an!".
Abdurrazak meriwayatkan dengan sanad hasan bahwasanya Washilah bin Asqa' pernah mengubur jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu galian. Yang pertama dimasukkan ke dalam galian tersebut adalah jenazah laki-laki kemudian disusul dengan jenazah perempuan.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar