Selasa, 25 September 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 14092012

Menangisi  Mayat
 
(lanjutan ...........................
Ibnu Umar berkata, ketika Umar terkena tikaman dan ia pingsan, ia ditangisi oleh orang-orang dengan ratapan dan jeritan. Setelah ia sadar dari pingsannya, Umar berkata, Apakah kalian tidak mengetahui bahawa Rasulullah SAW pernah bersabda,
 
"Sesungguhnya mayat akan disiksa atas tangisan orang yang masih hidup"
HR. Bukhari
 
Dari Abu Musa, ia berkata, ketika Umar tertimpa musibah, Suhaib menjerit dan berkata, aduh. Umar berkata kepadanya, Wahai Suhaib tidakkah engkau tahu bahwasanya Rasulullah SAW., bersabda,
 
"Sesungguhnya mayat akan disiksa atas tangisan orang yang masih hidup".
HR. Bukhari
 
            Dari Mughirah bin Syaibah, ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
 
"Barangsiapa yang diratapi, maka ia akan disiksa atas ratapan yang ditujukan  padanya".
HR. Bukhari
 
            Semua hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Sementara pengertian hadits tersebut adalah bahwasanya orang yang meninggal dunia merasakan sakit.
           
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 14092012

Dalil yang Menunjukkan Bahwa yang
Dimaksud Shalat Wustha adalah Shalat 'Ashar
 
217.    Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud ra, ia menceritakan, Kaum musyrikin telah menahan Rasulullah SAW dari mengerjakan shalat 'ashar, sampai kelihatan matahari memerah atau menguning. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mereka telah menyibukkan kita dari menegakkan shalat wustha, yaitu shalat 'ashar. Mudah-mudahan Allah memenuhi perut dan kubur mereka dengan bara api". Atau beliau bersabda,  "Semoga Allah memenuhi api pada perut dan kubur mereka".
(Muslim II : 112)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 13092012

MEMERINTAHKAN  YANG  MA'RUF  DAN
MENCEGAH  YANG  MUNKAR
 
( lanjutan................
Yang terpenting, bahwa keamanan yang sempurna bukanlah ditandakan banayknya tentara, bukan pula dengan kekuatan senjata, tidak juga dengan kekuatan penjagaan dan pengawasan, tetapi keamanan itu terdapat dalam dua perkara saja,
 
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk".
(QS. Al-An'aam : 82)
 
            Kemudian penulis Rahimahullah menyebutkan firman Allah,
 
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubah : 71)
 
Orang-orang mukmin laki-laki maupun perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, masing-masing mereka mengayomi yang lainnya, menolong dan membantunya, lihatlah ayat tentang orang-orang mukmin ini. Allah berfirman,
 
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain". (QS. At-Taubah : 71)
 
Dan untuk orang-orang munafik, Allah berfirman,
 
"Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan-perempuan, sebagian dari sebagian yang lain adalah sama". (QS. At-Taubah : 67)
 
            Mereka tidak menjadi penolong bagi yang lainnya, tapi orang mukmin dialah yang mengayomi saudaranya, memerintahkan kepada yang baik, dan melarang hal yang munkar.
            Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tugas memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran tidak dikhususkan hanya bagi laki-laki saja, tetapi juga para wanita, itu juga hanya sebatas pada komunitas wanita, tidak masuk pada perkumpulan laki-laki, dan di pasar-pasarnya, tetapi hanya khusus komunitas dan perkumpulan wanita, pada hari-hari pernikahan, hari-hari belajar dan semisalnya, jika para wanita melihat kemunkaran, maka ia harus mencegahnya dan jika ia melihat seseorang lalai dalam menjalankan agamanya, maka ia wajib memerintahkannya, karena memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah,
 
 
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubah : 71)
 
            Kita memohon pada Allah agar menganugerahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada kita semua.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 13092012

Menangisi  Mayat
 
Sesusai dengan kesepakatan para ualam, bahwasanya menagisi mayat merupakan perbuatan yang diperbolehkan jika tidak disertai dengan jeritan dan ratapan. Dalam kitab Shahih Bukhari bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Sesungguhnya Allah SWT tidak menyiksa karena tetesan air mata, dan bukan karena kesedihan hati, tapi Allah SWT atau mengasihi karena ini". Saat Rasulullah SAW memberi isyarat pada lisannya.  HR. Bukhari
 
            Saat anak Rasulullah SAW, Ibrahim meninggal dunia, belliau menangis dan bersabda,
 
"Sesungguhnya mata meneteskan air matanya, hati diliputi kesedihan tapi aku tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai  Tuhan kami, sesungguhnya kami sangat bersedih atas perpisahan ini, wahai Ibrahim".
            HR. Bukhari
 
            Rasulullah SAW juga menangis saat Umimah binti Zainab meninggal dunia. Melihat itu, Sa'ad berkata kepada belaiu, "Bukankah engkau melarang Zainab untuk menangisinya?".
 
            Beliau menjawab,
 
"Sesungguhnya ini adalah rahmat yang ditambatkan Allah SWT dalam hati hamba-Nya. Sesungguhnya Allah SWT hanya berbelas kasih kepada hamba-Nya yang mempunyai sifat asih".  HR. Bukhari
 
Imam Thabrani meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Zaid berkata, "Tangisan (atas meninggalnya seseorang) yang tidak disertai dengan ratapan dan jeritan diperbolehkan. Jika tangisan disertai dengan ratapan, maka hal yang sedemikian bisa menjadi penyebab disiksanya mayat".
 
(berlanjut ...........................
Fiqih Sunnah®

Senin, 24 September 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 13092012

Menjaga Shalat 'Ashar dan Dilarang
Shalat Sesudahnya
 
215.  Bersumber dari Abu Basrah al-Ghifari ra, ia berkata Rasulullah SAW mengerjakan shalat 'ashar bersama kami di daerah Mukhammash[1]. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya shalat ('ashar) ini pernah dibebankan kepada orang-orang sebelum kalian, lalu mereka menyia-nyiakannya. Maka dari itu, siapa saja yang menjaganya, maka dia akan mendapat pahala dua kali lipat. Dan tidak ada shalat sesudahnya sampai terbit bintang".
(Muslim II : 208)
 
Larangan Keras
Terlambat Mengerjakan Shalat 'Ashar
 
216.  Bersumber dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang terlambat mengerjakan shalat 'ashar, maka seakan-akan keluarganya dan hartanya direbut darinya".
            (Muslim II : 111)
 
[1].   Adalah suatu tempat yang sudah di kenal.
 
Ringkasan Shahih Muslim®