Sabtu, 05 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 26122012

Shalat Kusuf (Gerhana)
 
445.    Bersumber dari Aisyah radhiyallahu anha, bercerita, 'Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau mengerjakan shalat. Yaitu Rasulullah SAW berdiri lama sekali. Kemudian beliau ruku' lama sekali. Kemudian beliau mengangkat kepala, lalu berdiri lama sekali, tetapi tidak selama berdiri yang pertama. Kemudian beliau sujud. Kemudian beliau berdiri lama, namun tidak selama berdiri yang perama. Kemudian beliau ruku' lama, namun kurang dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau mengangkat kepala, lalu berdiri lama, namun kurang dari berdiri yang pertama. Kemudian beliau sujud. Kemudian ketika Rasulullah SAW selesai shalat (kusuf) ternyata matahari sudah kelihatan (lagi). Kemudian beliau berkhuthbah di hadapan para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah termasuk tanda-tanda (kebesaran) Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau hidupnya seseorang. Oleh karena itu, manakala kalian melihat keduanya gerhana, maka bertakbirlah, berdoalah kepada Allah, kerjakanlah shalat (sunnah gerhana), dan bershadaqahlah!. Wahai umat Muhammad, tak seorangpun yang lebih cemburu (prihatin) daripada Allah, bila hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan, berbuat zina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, tentu kalian banyak menangis dan sedikit tertawa. Ketahuilah, apakah aku sudah menyampaikan?"..
            (Muslim II : 213)
 
446.   Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat (sunnah) sebanyak delapan ruku'[1] dalam empat raka'at ketika terjadi gerhana matahari".
(Muslim III : 34)
 
 
[1].        Maksudnya beberapa ruku', yakni empat ruku pada setiap dua raka'at, hadits ini syadz, yang benar adalah dua ruku' pada setiap raka'at, sebagaimana yang disebut pada hadits Aisyah sebelumnya, aku telah meneliti untuk permasalahan ini pada suatu risalah khususyang aku tulis untuk itu.
 
Ringkasan Shahih Muslim®                      

Kamis, 03 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 25122012

Tuntunan Shalat Khauf
 
444.   Bersumber dari Jabir bin Abdullah ra, ia bercerita, 'Kami ikut berperang bersama Rasulullah SAW melawan suatu kaum dari suku Juhainah. Mereka memberikan perlawanan yang sengit kepada kami. Ketika kami usai mengerjakan shalat zuhur, kaum musyrikin berkata, 'Seandainya kami mendapat kesempatan yang baik, niscaya akan kami patahkan mereka[1]. Kemudian keinginan busuk tersebut diinformasikan oleh malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW. Kemudian hal tersebut beliau sampaikan kepada kami. Orang-orang musyrik itu mengejek kami, 'Sesungguhnya mereka (kaum muslimin) itu lebih mencintai shalat daripada anak-anaknya'. Tatkala tiba waktu ashar, kami membentu dua shaf, sementara kaum musyrikin berada di antara kami dan antara kiblat. Kemudian Rasulullah SAW bertakbir dan kami semua ikut bertakbir. Beliau ruku', kami semua ikut ruku'. Kemudian beliau sujud bersama bagian shaf yang pertama. Tatkala mereka bangkit, maka bagian shaf yang kedua bersujud. Kemudian bagian shaf yang pertama mundur, dan bagian shaf yang kedua maju untuk menempati shaf yang pertama. Kemudian Rasulullah SAW mengucapkan kalimat takbir dan kami pun semua ikut bertakbir. Beliau ruku' dan kami pun semua ikut ruku'. Kemudian beliau sujud dan diikuti oleh bagian shaf yang pertama. Lalu bagian shaf yang kedua bangkit, lantas tatkala bagian shaf yang kedua ini selesai sujud, maka mereka semua duduk. Kemudian Rasulullah SAW mengucapkan salam. Abu Zubair berkata, 'Kemudian secara khusus Jabir mengatakan, 'Sebagaimana para pemimpin kalian itu mengerjakan shalat''.
            (Muslim II : 213)
 
                        [1].           Maksudnya kita akan menakut-nakuti mereka kemudian menyerang.
 
Ringkasan Shahih Muslim®                      

Rabu, 02 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 24122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
Adapun yang ketujuh yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits Barra' di antaranya adalah memakai cincin emas. Memakai cincin emas ini khusus bagi laki-laki, mereka tidak boleh memakai emas atau memakai cincin emas, tidak juga gelang dari emas, kalung dari emas, tidak juga memakai tameng dari emas, dan tidak juga memakai sesuatu di kepalanya yang terbuat dari emas, setiap emas hukumnya haram bagi laki-laki, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah berkata pada seseorang yang dilihatnya memakai cincin dari emas, beliau berkata, "Salah seorang di antara kalian bersengaja dengan bara dari neraka dan meletakkannya di jari-jarinya, atau beliau bersabda, "ditangannya"[152]. Kemudian beliau melepaskankan dan melemparkannya, ketika beliau berlalu, berkatalah mereka kepadanya, "Ambillah cincinmu dan gunakanlah, kemudian ia berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mengambil cincin yang telah di lemparkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam". Dan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits Ali bin Abi Thalib "Dihalalkan emas, sutera untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan atas orang laki-lakinya"[153].
 
Adapun perempuan yang memakai cincin, maka tidak mengapa, tidak berdosa, mereka diperbolehkan memakai cincin dari emas, begitu pula memakai kalung dari emas, dan memakai sesuatu dari emas, kecuali jika berlebih-lebihan, karena berlebih-lebihan itu merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Firman Allah Ta'ala,
 
"Dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al-A'raf : 31)
 
Sebagian para ulama menghikayatkan ijma (konsensus)nya ahlul ilmi atas dibolehkannya perempuan memakai cincin, kalung dan lainnya yang terbuat dari emas. Adapun hadits-hadits Nabi yang melarang emas yang diperuntukkan bagi perempuan, maka hadit-hadits ini bisa jadi dhaif, bisa juga syadz, maka tinggalkanlah jangan mengamalkannya, banyak hadits-hadits mutawatir yang di dalamnya terdapat pernyataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa perempuan boleh memakai emas berupa kalung dan cincin.
 
Akan tetapi, bagi perempuan yang memiliki emas dan telah mencapai nishabnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, menzakatinya setiap tahun dengan kadar yang sesuai serta mengeluarkannya sebanyak dua setengah persen, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang perempuan sedangkan di tangan anaknya itu ada dua gelang dari emas yang cukup berat, maka beliau berkata, "Apakah kamu sudah mengeluarkan zakatnya?". Ia berkata, "Belum", beliau berkata, "Apakah kamu suka jika Allah membuatkan kalung untukmu dengan keduanya dari api neraka pada hari kiamat?"[154]. Kemudian ia melepas keduanya dan memberikannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan ia berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya".
 
 
[152].       Shahih Muslim (2090) dari hadits Ibnu Abbas.
 
[153].       Shahih; Shahih Al-Jami' (3449).
 
[154].       Hasan; dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya (1396) dikeluarkannya juga dalam Al-Misykat (1809), Al-Irwa' (3/296)dia juga mempunyai redaksi lain di Dhaif At-Tirmidzi (65)
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 24122012

Memakamkan  Jenazah
 
Perempuan yang Meninggal Dunia dalam Keadaan Hamil
           
Bila ada perempuan yang meninggal dunia, dan dalam perutnya terdapat janin yang masih hidup, maka perutnya harus di bedah untuk mengeluarkan janin yang ada di dalamnya, jika memang masih ada harapan kehidupan bagi janin. Semua itu dilakukan atas pemberitahuan dari dokter yang benar-benar dapat dipercaya.
 
Ahlul Kitab yang Meninggal Dunia dan Mengandung Janin
 
Imam Baihaki meriwayatkan bahwasanya Wasilah bin Asqa' mengubur perempuan Nasrani yang mengandung bayi Muslim itu di pemakaman umum; bukan makam khusus kaum Nasrani atau makam khusus kaum Muslimin.
 
Imam Ahmad juga memilih hal yang sama, yaitu jenazahnya dimakamkan di tempat pemakaman umum. Karena ia kafir, maka ia tidak boleh dimakamkan di tempat pemakaman kaum Muslimin, sebab hal itu akan menyakiti kaum Muslimin. Ia juga tidak dimakamkan di tempat pemakaman orang kafir, sebab janin yang ada di dalam kandungannya adalah Muslim, sehingga ia tidak tersakiti dengan siksa yang dialami kaum kafir.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 24122012

Mengerjakan Shalat Sunnah di Atas
Kendaraan Dalam Safar
 
442.    Bersumber dari Ibnu Umar ra, ia berkata, 'Adalah Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat sunnah di atas binatang kendaraannya, beliau menghadap sesuai dengan arah binatang kendaraannya, dan beliau tidak mengerjakan shalat witir di atasnya'.
            (Muslim II : 150)
 
Anjuran Mengerjakan Shalat Dua Raka'at Bagi
Orang yang Baru Datang Dari Safar
 
443.    Bersumber dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW dalam suatu peperangan. Lalu onta yang membawaku berjalan begitu lambat dan penat. Kemudian Rasulullah SAW datang sebelumku, dan esok harinya aku datang. Aku langsung menuju masjid. Aku dapati Rasulullah SAW sudah berada di pintu masjid itu. Kemudian beliau bertanya, "Sekarang, kamu baru sampai, ya?".  Aku jawab, 'Ya'. Lalu beliau bersabda, "Tinggalkan ontamu itu, dan masuklah (ke dalam masjid) lalu shalatlah!". Akupun masuk, dan setelah mengerjakan shalat sunnah dua raka'at, kemudian aku pulang'.
(Muslim II : 156)
 
Ringkasan Shahih Muslim®