Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
Imam Nawawi berkata,
"Ketahuilah bahwa yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang telah dilakukan oleh para pendahulu, dimana mereka hanya berdiam dan tidak mengucapkan apapun saat berjalan mengiringi jenazah baik berupa dzikir, pembacaan ayat al-Qur'an ataupun yang lain, karena hal yang sedemikian dapat memberi ketenangan pada jiwa dan dapat mengembalikan pikiran jernihnya setelah melihat jenazah. Inilah yang semestinya dilakukan dan yang benar. Adapun perkara yang sering dilakukan oleh orang yang tidak berpengetahuan, yang berupa mengencangkan suara pada saat mengiringi jenazah dan berbicara yang tidak pada tempatnya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah haram".
Syekh Muhammad Abduh, mengemukakan fatwanya berkaitan dengan dzikir dengan keras saat mengiringi jenazah. Ia berkata,
"Adapun dzikir dengan sura keras didepan jenazah bagi orang yang meng-iringi dengan berjalan kaki sebagaimana penjelasan dalam kitab Fath Al-Bari, bab al-janazah hukumnya adalah makruh. Jika ia ingin berdzikir, hendaknya ia melakukan dalam hati. Hal seperti ini merupakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada di masa Rasulullah, para sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in, dan yang mesti kita cegah".
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar