Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
2. Menyertai jenazah dengan api, karena hal seperti ini merupakan salah satu dari kebiasaan orang jahiliyah. Ibnu Munzir berkata, semua ulama menyata-kan bahwa membawa api atau obor saat mengiringi jenazah hukumnya adalah makruh. Baihaki berkata, Aisyah, Ubadah bin Shamit, Abu Hurairah, Abu Sa'id al-Khudri dan Asma' binti Abu Bakar berwasiat, "Jangan kalian ikuti aku (jika meninggal nanti) dengan api".
Abu Musa meriwayatkan, pada saat Abu Musa al-Asy'ari dalam keadaan sakratul maut, ia berpesan, "Jangan sampai kalian ikuti jenazah dengan obor". Meraka bertanya, "Apakah engkau pernah mendengar sesuatu terkait dengannya ?". "Iya, saya mendengar dari Rasulullah SAW".
Jika proses pemakaman dilakukan malam hari, membutuhkan api untuk penerangan, maka hal seperti ini tidak apa-apa. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW., pernah masuk ke dalam kuburan malam hari, kemudian beliau menyalakan obor.
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar