Meninggalkan Jenazah karena Adanya Kemunkaran
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berkata, jika bersamaan dengan jenazah ada sesuatu yang munkar, baik dengan dilihat atau didengar, jika ia memungkinkan untuk mengingkari dan menghilangkannya, hendaknya ia berusaha menghilangkan. Tapi jika ia tidak ada kemampuan untuk menghilangkannya, maka ia mempunyai dua pilihan; pertama, menghilangkan kemunkaran yang ada, tapi tetap mengikutinya. Ia menggugurkan sesuatu yang fardhu tapi disertai dengan keingkaran, dan suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena adanya kebathilan. Kedua, boleh pulang, karena jika tetap ikut ia akan melihat ataupun mendengar sesuatu yang sangat berbahaya, sementara ia sendiri mampu untuk meninggal-kannya.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar