Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
5. Wanita yang ikut mengantar jenazah..
Ummu Athiyyah berkata, kami dilarang untuk ikut mengantar jenazah (ke pemakaman), dan beliau tidak mewajibkan hal itu kepada kami.
HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Ketika kami berjalan bersama Rasulullah SAW., kami melihat seorang wanita yang dikenal Rasulullah SAW. Pada saat kami menuju ke jalan, kami berhenti dan bertemu dengannya. Dan ternyata perempuan itu adalah Fathimah. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, 'Apa yang membuatmu keluar rumah wahai Fathimah ?'. Fathimah menjawab, 'Aku mendatangi pemilik rumah ini untuk mengucapkan belasungkawa'. Rasulullah SAW bertanya kepada Fathimah, 'Apakah kamu juga ikut kepemakamannya?' Fathimah menjawab, 'Aku berlindung kepada Allah, jika aku mengikuti sampai kepemakamannya bersama mereka, sementara aku mendengar engkau memperingatkan akan hal itu !'. Setelah itu, Rasulullah SAW berkata kepada-nya, 'Jika engkau ikut mengantarkannya sampai kepemakaman bersama mereka, engkau tidak akan pernah melihat surga, sampai kakek ayahmu melihatnya'.
(HR. Ahmad, Hakim, Nasa'i dan Baihaqi)
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar