Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
Para ulama mencela dengan hadits ini seraya berkata hadits ini tidak shahih karena dalam jalur periwayatannya terdapat Rabi'ah bin Saif yang dikenal dengan orang yang lemah dalam meriwayatkan hadits. Dan dalam pandangan kami, ia seringkali meriwayatkan hadits yang munkar.
Ibnu Majah dan Hakim meriwayatkan dari Muhammad bin Hanafi dari Ali ra. Ia ber-kata, suatu ketika Rasulullah SAW keluar dan beliau bertemu dengan beberapa perempuan yang sedang duduk. Lantas Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, "Apa yang membuat kalian duduk disini ?".
Mereka menjawab, "Kami sedang menunggu jenazah".
Rasulullah SAW bertanya, "Apakah kalian sudah memandikannya ?".
"Belum", jawab mereka.
"Apakah kalian sudah membawanya (ketempat pemakamannya) ?".
"Belum".
"Apakah kalian sudah memasukkannya ke liang lahad ?"
"Belum"
"Kalau demikian, pulanglah kalian dengan membawa dosa, bukan pahala yang kalian dapat"
(HR. Ibnu Majah)
Diantara sanad hadits ini adalah Dinar bin Amr. Abu Hatim berkata, ia adalah orang yang tidak dikenal. Al-Adzdari berkata, ia adalah orang yang matruk. Dalam kitab al-Irsyad, al-Khalili berkata, ia adalah seorang pembohong. Pendapat ini merupakan mazhab bin Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, Aisyah, Masruk, Hasan, an-Nakhai, al-Auza'i, Ishak, pengikut Imam Hanafi, pengikut Imam Syafi'i dan pengikut Imam Hambali.
Imam Malik berpendapat, bagi perempuan yang sudah tua, ia diperbolehkan keluar (mengikuti proses pemakaman) jenazah secara mutlak. Begitu juga perempuan yang masih muda, mereka diperbolehkan keluar tapi dengan syarat, tetap menutup aurat dan tidak menimbulkan fitnah.
Ibnu Hazm, berkata, kami tidak mengingkari adanya perempuan yang ikut ke- pemakaman untuk melihat proses pemakaman jenazah sampai selesai, dan kami tidak melarangnya. Meskipun ada beberapa atsar yang melarang hal tersebut, tapi semua atsar yang dijadikan sebagai landasan tidaklah benar. Karena bisa jadi, atsar tersebut mursal, ataupun majhul yang tidak patut dijadikan sebagai hujjah (landasan). Lalu Ibnu Hazm menyebutkan hadits dari 'Athiyyah seraya berkata, jika memang sanad hadits itu shahih, tapi tetap tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atas pelarangan (haram), tapi mungkin saja hanya sebatas makruh.
Ada satu riwayat yang berseberangan dengan hadits diatas. Jalur riwayat ini dari Waqi', dari Hisyam, bin Urwah, dari Wahab bin Kisan, dari Muhammad bin Amir bin Atha' dari Abu Hurairah bahwasanya pada saat Rasulullah SAW turut mengantar jenazah. Dan saat itu melihat seorang perempuan, kemudian ia berteriak kearahnya. Melihat hal itu, Rasulullah SAW bersabda, "Biarkan dia, wahai Umar, karena mata meneteskan air mata, jiwa sedang tertimpa musibah dan janji (Allah) sudah begitu dekat".
Ada riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya keikut sertaan seorang perempuan ketempat pemakaman untuk mengikuti proses pemakaman jenazah hukumnya makruh.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar