Senin, 28 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 14052012

Bermalam di Mekkah bagi Petugas Air Minum
pada Waktu yang Semestinya Bermalam di Mina
 
750.    Bersumber Ibnu Umar ra mengatakan bahwa Abbas bin Abdul Muththalib ra meinta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Mekkah pada malam-malam Mina untuk mengurus tugas air minumnya, maka Rasulullah mengizinkannya.
            (Muslim 4/86)
 
751.    Bersumber dari Bakr bin Abdullah al-Muzani berkata, Suatu ketika aku duduk di Ka'bah bersama Ibnu Abbas, tiba-tiba aku didatangi seorang Arab pedalaman (Badui) lalu dia bertanya kepada Ibnu Abbas, "Mengapa aku lihat paman kaum Anda memberikan minuman berupa madu dan susu, sedangkan Anda hanya memberikan minuman berupa air anggur?(1). 'Apakah memang  Anda miskin ataukah bakhil ?'. Ibnu Abbas menjawab, 'Alhamdulillah, kami tidak miskin dan tidak kikir'. Nabi SAW tiba dengan naik kendaraan sambil membonceng Usamah, lalu beliau minta minum. Kemudian kami memberi beliau minum segelas anggur, maka beliau meminumnya. Sedangkan, sisanya beliau berikan kepada Usamah. Kemudian beliau bersabda, "Anda sangat baik dan bagus, lakukanlah seperti demikian ini!'. Karena itulah, kami tidak ingin mengubah apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah SAW '".
(Muslim 4/86-87)
 
Tinggal di Mekkah Bagi Pengunjung
Seusai Melaksanakan Haji dan Umrah
 
752.    Bersumber dari Abdurrahman bin Humaid berkata, "Aku mendengar Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada orang-orang yang menemaninya duduk, 'Adakah hadits yang kalian dengar mengenai tinggal di Mekkah?'. As-Sa'ib bin Yazid menjawab, 'Aku mendengar al-Ala' (atau al-Ala' ibnul-Hadhrami) mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pengunjung dari luar tinggal di Mekkah selama tiga hari setelah menunaikan ibadah hajinya"".
(Muslim 4/108-109)
 
Jangan Pulang ke Tanah Air Sebelum Thawaf Wada
 
753.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra berkata, "Orang-orang (para jamaah) haji pulang dengan serta merta, lalu Rasulullah bersabda, 'Janganlah seseorang pulang hingga akhir masanya di Baitullah (dengan thawaf Wada)'".
(Muslim 4/93)
 
(1).          Yaitu minuman yang diambil dari perasan kurma, anggur dan madu, dan lain sebagainya, dimana semua memiliki rasa yang enak, dan tidak memabukkan, sedangkan bila disimpan dalam waktu yang lama maka minuman itu akan memabukkan, maka minuman ini diharamkan baik sedikit atau banyak.
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Tidak ada komentar: