Jumat, 01 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 18052012

ADAB  BERPUASA
 
4.    Menjauhi perkara-perkara yang bertentangan dengan ibadah puasa
 
Puasa merupakan ibadah yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Allah SWT memberlakukan puasa sebagai sarana untuk menyucikan jiwa dan untuk mebiasakan berbuat baik.
            Seorang yang berpuasa hendaknya menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasanya, sehingga puasanya akan mendatangkan manfaat dan menumbuhkan ketakwaan, sebagimana yang disebut Allah dalam firman-Nya,
 
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
(QS. Al-Baqarah [2] : 183)
 
            Puasa bukan sekedar menahan diri dari makan dan minum semata, tetapi puasa juga menahan diri dari apa segala bentuk larangan Allah SWT. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda,
 
"Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi sesungguhnya puasa adalah menjauhkan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji. Jika kalian dicaci atau dibodohkan (diperlakukan dengan kasar) oleh seseorang, maka katakanlah; aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa"
HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim yang mengatakan keshahihan hadits ini berdasarkan syarah Muslim.
Imam Bukhari, Tirmidzi, Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah dan Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda,
 
"Siapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh terkait dia meninggalkan makan dan minumnya(1)"
HR. Bukhari
 
Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah bersabda,
"Betapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan dari puasanya selain lapar saja. Dan betapa banyak orang yang mengerjakan shalat malam yang tidak mendapatkan dari shalat malamnya selain begadang malam saja".
            HR. Nasa'i, Ibnu Majah, dan Hakim yang menyatakan sebagai hadits shahih menurut syarah Bukhari.
 
(1)   Maksudnya, Allah tidak akan menerima ibadah puasanya.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: