Rabu, 30 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 16052012

Boleh Berumrah di dalam Bulan-bulan Haji
 
756.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra berkata, "Dulu kaum muslimin berpendapat bahwa umrah (sunnah) di dalam bulan-bulan haji termasuk pelanggaran yang paling besar dimuka bumi dan mereka menganggap bulan Muharram sama dengan Shafar". Mereka mengatakan bahwa apabila jamaah haji sudah bubar (pulang) dan bulan Shafar telah berlalu, maka bolehlah melakukan umrah (sunnah) bagi orang yang berumrah (wajib). Lalu pada pagi hari yang keempat (hari Rabu) Nabi datang dengan para sahabatnya (di dalam bulan-bulan haji) untuk berihram haji. Tetapi, kemudian beliau menyuruh para sahabat agar menjadikan ihram tersebut untuk umrah. Sehingga, hal itu menjadi penting (merupakan hal baru) bagi mereka. Mereka bertanya, 'Ya, Rasulullah! Nanti kita bertahallul apa?'. Rasulullah menjawab, 'Tahallul menyeluruh'".
            (Muslim 4/56)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Tidak ada komentar: