Jumat, 08 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 22052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
3     Berciuman.
Seseorang yang mampu mngendalikan nafsu syahwatnya dibolehkan berciuman ketika sedang puasa. Dari Aisyah ra, dia berkata, Rasulullah pernah mencium (istri beliau) ketiak sedang berpuasa dan bersentuhan tatkala puasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya.
HR. Bukhari.
 
Dari Umar ra, dia berkata pada suatu hari, nafsuku bergejolak. Aku lantas mencium (istriku) padahal ketika itu aku sedang puasa. Aku lantas menemui Rasulullah dan berkata kepada beliau, hari ini aku telah melakukan perkara besar. Aku mencium (striku) padahal aku dalam keadaan puasa. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda, "Bagaimanakah menurutmu, jika kamu berkumur-kumur dengan air sedagkan saat itu kamu puasa?". Aku jawab, tidak apa-apa,  Rasulullah bersabda, "Lantas kenapa (kamu pertanyakan)?".
HR. Abu Daud.
 
Ibnu Mundzir berkat, Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Atha', Sya'bi, Hasan, Ahmad, dan Ishaq membolehkan mencium istri ketika sedang puasa.Menurut nazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i, hukum mencium istri makruh jika dapat merangsang syahwat. Jika tidak menimbulkan rangsangan, tidak makruh. Meskipun demikian, sebisa mungkin hal ini dihindari. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara orang tua dengan anak muda, karena yang jadi permasalahan adalah timbulnya syahwat dan kemungkinan keluar air sperma. Jika hal ini dapat membangkitkan syahwat bagi anak muda atau atau orang tua yang masih bertenaga, hukumnya makruh.
Sebaliknya, jika tidak membangkitkan syahwat disebabkan sudah lanjut usia atau karena pemuda tersebut ternyata lemah syahwat, tidaklah makruh. Sebisa mungkin hal ini dihindari.
Baik mencium pipi, mulut, maupun bagian tubuh yang lain, demikian pula menyentuh dengan tangan atau berpelukan, semua itu sama hukumnya dengan mencium.
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: