Sabtu, 09 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 23052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
 4.  Suntik
Suntik merupakan hal yang tidak membatalkan puasa, baik untuk memasuk-kan zat makanan atau untuk tujuan yang lain, baik melalui urat nadi atau lapisan bawah kulit. Sebab, Meskipun demikian pada akhirnya masuk kedalam tubuh, tapi tidak melalui jalan yang biasa (yang dapat membatalkan puasa, seperti mulut, hidung atau yang lain).
 
5. Melakukan bekam. 
Rasulullah pernah berbekam padahal beliau sedang puasa. Jika bekam dilakukan dan membuat tubuh lemas, maka hukumnya adalah makruh. Tsabit al-Bunnani pernah bertanya kepada Anas, apakah kalian memandang makruh berbekam(1) bagi orang yang sedang puasa dimasa Rasulullah SAW?. Anas menjawab, tidak, kecuali menyebabkan badan lemas.
HR. Bukhari dan lain-lain
Berbekam pada bagian anggota tubuh selain kepala (al-fashdu)(2) adalah sama hukumnya dengan berbekam pada bagian kepala.(al-hijamah).
 
(1)    Al-Hijamah adalah bekam, yaitu mengambil darah kepala.
(2)    Al-Fashdu adalah berbekan pada bagian anggota badan.               
 
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: