Sabtu, 29 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 21122012

Memakamkan  Jenazah
 
Hukum  Meletakkan  Pelepah  Kurma (atau bunga)
di atas Makam
           
Meletakkan pelepah kurma ataupun bunga di atas makam bukan termasukperbuatan yang di syariatkan. Adapun hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan yang lain, dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW., melewati dua makam, lantas beliau bersabda, "Sesungguhnya kedua jenazah ini dalam keadaan di siksa. Mereka di siksa bukan karena dosa besar. Yang satu (disiksa) karena ia tidak bersuci setelah kencing sementara satunya lagi, ia berjalan dengan mengadu domba". Setelah itu beliau meminta agar diambilkan pelepah kurma yang masih basah. Beliau membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya kedua makam tersebut. Setelah itu, beliau bersabda, "Semoga pelepah kurma ini bisa meringankan (siksaannya) selama ia masih basah". Riwayat ini telah dijawab oleh khathabi. Ia berkata, apa yang dilakukan Rasulullah SAW dengan menancapkan pelepah kuram di atas makam lalu bersabda, "Semoga pelepah kurma ini bisa meringankan (siksaannya) selama ia masih basah", merupakan bentuk keberkahan dari bekas Rasulullah SAW dan beliau juga berdoa agar kedua jenazah diringankan siksanya oleh Allah SWT. Seakan-akan Rasulullah SAW menjadikan masa basahnya pelepah kurma sebagai masa diringankannya siksa bagi jenazah, bukan berarti pelepah yang masih basah memiliki makna tersendiri daripada pelepah yang sudah kering.
 
Pada umumnya, masyarakat masyarakat di berbagai daerah membawa daun kurma lalu diletakkan di atas makam sanak-saudaranya. Menurutku, mereka melakukan hal yang sedemikian karena pemahamannya terhadap hadits ini kurang benar.
 
Apa yang dikatakan oleh Khathabi ini adalah benar, dan pemahaman seperti inilah yang sesuai dengan pemahaman para sahabat, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka meletakkan pelepah kurma atau bunga di atas makam, kecuali sahabat Buraidah al-Aslami. Ia pernah berwasiat agar di atas makamnya nanti diletakkan dua pelepah kurma.[1] Jadi, menaruh pelepah kurma bukanlah amalan yang disyariatkan, karena para sahabat tidak pernah melakukannya kecuali Buraidah.
 
Ibnu Hajar berkata, sebagaimana yang termaktub dalam kitab Fath al-Bari, "Seakan Buraidah memahami hadits ini untuk umum, bukan khusus bagi kedua jenazah tersebut". Ibnu Rasyid berkata, "Apa yang dipaparkan Bukhari menunjukkan bahwa hadits tersebut bersifat khusus. Karena itu, Bukhari juga mengemukakanperkataan Ibnu Umar ketika ia melihat tenda di atas makam Abdurrahman, 'Lepaskan, sesungguhnya ia hanya mendapat teduhan dari amal baik yang telah dilakukannya'. Perkataan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa apa yang diletakkan di atas makam jenazah tidak berpengaruh apapun terhadap jenazah, karena yang dapat berpengaruh padanya adalah amal saleh yang pernah ia lakukan.
 
[1].           HR. Bukhari kitab "al-Janaiz" bab "al-Jarid 'ala al-Qabri"  jilid ii, hal : 119
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: