Hukum Menyalati Orang yang Melakukan
Tindak Korupsi, Bunuh Diri dan Orang yang Melakukan
Bentuk Kemaksiatan lainnya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan tindak korupsi, bunuh diri dan melakukan kemaksiatan yang lain, jika ia meninggal dunia, maka ia tetap dimandikan dan dishalati.
Imam Nawawi berkata, "Pendapat mayoritas ulama sudah cukup dijadikan sebagai landasan bahwa semua orang (Islam) yang meninggal dunia, ia berhak untuk dimandikan dan dishalati, baik yang bersangkutan seorang koruptor, orang yang bunuh diri, orang menjalani hukum rajam (mati), ataupun orang yang terlahir dari hasil perzinaan". Adapun riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW., enggan untuk menyalati orang yang melakukan korupsi (pencurian) dan orang yang bunuh diri, itu hanya sebatas ancaman belaka. Sebagaimana halnya keengganan beliau untuk menyalati yang masih memiliki hutang, tapi beliau tetap memerintahkan untuk menyalati jenazahnya.
Ibnu Hazm berkata, "Semua orang Muslim berhak untuk dishalati, baik semasa hidup ia termasuk orang yang taat ataupun orang yang durhaka; orang yang meninggal dunia karena hukuman mati ataupun meninggal dunia karena hukuman ataupun meninggal dunia di dalam hutan belantara. Shalat jenazah juga tetap dilakukan bagi oarang yang melakukan perbuatan bid'ah, apa yang ia lakukan tidak menjadi penyebab ia keluar dari Islam. Juga bagi orang yang melakukan bunuh diri dan melakukan pembunuhan terhadap orang lain. Meskipun mereka semua melakukan kedurhakaan dan kerusakan di atas bumi, tapi jika ia meninggal masih dalam keadaan Muslim, ia tetap berhak untuk dishalati. Sebagai dasar atas hal ini adalah, makna umum yang terkandung dalam hadits Rasulullah SAW, 'Lakukan shalat untuk sahabat kalian', sementara orang Muslim, tetap bagian dari sahabat kita (sesama Muslim)".
Allah SWT, berfirman,
"Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara". (Al-Hujarat [49] : 10)
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain". (At-Taubah [9] : 71)
Barang siapa yang melarang untuk menyalati seorang Muslim, sungguh ia telah mengucapkan kalimat yang amat berat (tanggung jawabnya). Dan sesungguh-nya orang yang melakukan kedurhakaan, ia lebih membutuhkan do'a dari saudara-saudaranya yang seiman. Dalam hadits shahih diriwayatkan bahwa pada saat orang yang meninggal dunia di Khaibar, Rasulullah SAW., bersabda, "Shalatlah untuk sahabat kalian. Sesungguhnya ia telah melakukan pencurian (harta rampasan)".
( berlanjut.........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar