Rabu, 22 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 21022012

Hukum Menyalati Jenazah yang Sudah Dimakamkan
 
          Shalat jenazah juga diperbolehkan bagi mayat yang sudah dikebumikan sebagaimana ia belum dikebumikan. Sebagai dasar atas hal ini adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat untuk para syuhada yang meninggal dunia saat perang Uhud setelah delapan tahun berlalu.
            Zaid bin Tsabit berkata, saya pernah keluar bersama Rasulullah SAW., saat kami sampai dimakam Baqi', beliau melihat ada makam yang masih baru. Lantas beliau menanyakan penghuni makam tersebut. Setelah diketahui bahwa penghuni makam tersebut adalah fulanah dan beliau mengenal orangnya, beliau pun berkata, "Kenapa kalian tidak memberitahukan hal ini kepadaku ?!". Para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, saat itu engkau sedang tertidur dan dalam keadaan puasa, karenanya kami tidak ingin membangunkanmu". Rasulullah SAW., lantas bersabda, "Jangan kalian ulangi lagi hal yang sedemikian itu. Jika ada salah seorang dari kalian yang meninggal dunia, dan aku masih bersama kalian, maka kalian harus memberitahuku karena sesungguhnya shalatku kepadanya (orang yang meninggal) merupakan syafaat". Setelah itu Rasulullah SAW mendekat pada makam dan kami berada di belakang beliau. Setelah itu, beliau takbir sebanyak empat kali.
(HR. Ahmad, Nasai, Baihaki, Hakim dan Ibnu Hibban)
( berlanjut.........................
Fiqih Sunnah®
           

Tidak ada komentar: