Minggu, 19 Februari 2012

Pembacaan Hadist Ba'da Isya 18022012

Hukum Menyalati Orang yang Meninggal Dunia
Saat Menjalani Hukuman
 
          Jika ada orang yang meninggal dunia saat menjalani hukuman, ia tetap dimandikan dan dishalati. Hal ini berdasarkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber dari Jabir r.a, bahwasanya ada seseorang yang menyatakan masuk Islam. Kemudian ia menemui Rasulullah SAW dan mengaku telah melakukan perzinaan. Mendengar pengakuan dari orang tersebut, Rasulullah SAW berpaling darinya, sampai pada akhirnya lelaki tersebut mengaku dan bersaksi sebanyak tiga kali bahwa dirinya telah melakukan perzinaan. Rasulullah SAW., bertanya kepadanya, "Apakah engkau sedang gila ?"... "Tidak". Rasulullah SAW bertanya lagi kepadanya, "Apakah engkau sudah menikah ?"... "Iya, saya sudah menikah".
 
            Setelah itu, Rasulullah SAW., memerintahkan agar orang tersebut dirajam di lapangan Masjid. Pada saat batu mengenai dirinya, ia berlari. Tapi ia tertangkap lagi dan terus dirajam sampai pada akhirnya ia meninggal dunia. Melihat hal tersebut, Rasulullah SAW., lalu bersabda, berkata, "Semoga hukuman ini memberi kabaikan kepadanya". Lantas beliau menyalati jenazahnya.
 
            Iman Ahmad berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW enggan menyalati jenazah siapapun kecuali orang yang meninggal dunia karena bunuh diri atau melakukan tindak korupsi".
                                                       
Fiqih Sunnah®
 

Tidak ada komentar: