Kamis, 23 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 23022012

ANJURAN AGAR SEGERA MENIKAHKAN
ANAK PEREMPUAN
 
Tercatat di dalam kitab Taurat, "Barang siapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung oleh dia".
(Riwayat Baihaqi melalui Anas r.a)
 
Syarah/Penjelasan :
            Yang dimaksud dengan usia dua belas tahun ialah bukan batasannya, me-lainkan berkaitan dengan kedewasaannya. "Barangsiapa mempunyai anak per-empuan yang telah mencapai usia cukup untuk kawin, lalu tidak segera dikawinkan, maka dialah yang menanggung dosanya apabila anak perempuannya melakukan perbuatan dosa. Yang dimaksud dengan dosa dalam hal ini ialah dosa yang berkaitan dengan zina dan yang terkait dengannya.
            Untuk itulah kalau mempunyai anak perempuan yang sudah dewasa, segeralah nikahkan dia, hal ini ditujukan untuk menghindari perbuatan zina yang dosanya sangat besar. Janganlah kita mempersulit anak perempuan kita untuk menikah dengan syarat ini dan itu yang akan memberatkan calon suaminya, karena dalam hadits lain disebutkan sebaik-baiknya perempuan adalah yang maharnya murah. Tapi tentunya kita harus menikahkannya dengan seorang pria yang shaleh dan bisa bertanggung jawab kepada anak kita.
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Tidak ada komentar: