Rabu, 25 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 18042012

BILA AZAN TELAH DIKUMANDANGKAN
PADA HARI JUM'AT
 
Apabila azan dikumandangkan oleh muadzin pada hari Jum'at, maka bekerja diharamkan.
(Riwayat  Ad-Dailami )
 
Syarah/Penjelasan :         
            Bilamana muadzin mulai menyerukan suara azannya di hari Jum'at , maka segala pekerjaan, dan jual beli serta urusan-urusan duniawi lainnya tidak diper-bolehkan.
 
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : "Apa yang disisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.
(QS. Al-Jumu'ah  [62] : 11)
 
Ada saatnya kita untuk mencari rezeki Allah dan adapula waktunya kita beribadah, pada hakekatnya Allah adalah yang memberikan rezeki untuk kita maka kalau kita menginginkan rezeki beribadahlah dibarengi dengan usaha. Ketika hari Jum'at Allah memerintahkan umat Islam untuk shalat Jum'at maka semua orang pada saat itu diharuskan berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat Jum'at. Orang yang masih melakukan pekerjaan duniawi maka dia akan mendapatkan dosa yang besar, karena melaksanakan shalat Jum'at bagi muslim laki-laki hukumnya adalah wajib, tidak boleh ditinggalkan. Hadits ini sama artinya dengan apa yang terkandung dalam firman-Nya, yaitu :
 
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah (shalat Jum'at) dan tingalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengtahui.
(QS. Al-Jumu'ah  [62] : 9)
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 18042012

Bolehnya Muhrim Berkeramas
 
687.    Bersumber dari Abdullah bin Hunain dari Abdullah bin Abbas dari Miswar bin Makhramah ra, bahwa mereka berdua tidak sependapat ketika berada di daerah Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata, "Orang muhrim itu boleh mandi dengan berkeramas". Sedangkan Miswar bin Makhramah menyatakan, "Orang muhrim itu tidak boleh mandi dengan berkeramas". Kemudian Ibnu Abbas menyuruh saya (Abdullah bin Hunain) agar menemui Abu Ayyub al-Anshari ra, agar menanyakan masalah ini kepadanya. Kebetulan sekali kala itu Abu Ayyub sedang mandi di sebuah sumur dengan bertabir pakaian. Saya mengucapkan salam kepadanya. Lalu Abu Ayyub bertanya, "Siapakah itu ?". Saya jawab, "Saya, adalah Abdullah bin Hunain". Saya disuruh Ibnu Abbas agar betanya kepadamu, 'Pernahkah Rasulullah SAW mandi dengan berkeramas ketika sebagai muhrim?'. Kemudian Abu Ayyub menarik pakaian tadi hingga kepalanya terlihat olehku. Kemudian Abu Ayyub berkata kepada seorang pelayannya yang sedang menuangkan air, 'Siramlah!'. Sipelayan itu menyiram kepalanya. Lalu saya lihat Abu Ayyub menggerakkan kepalanya dengan membolak-balikkan kedua belah tangannya sembari berkata, 'Beginilah saya pernah melihat Rasulullah SAW berbuat'.
            (Muslim IV : 24)
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Selasa, 24 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 17042012

Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
tapi Wajib membayar Fidyah
( lanjutan.........................
 
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas menjelaskan maksud firman Allah SWT., "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin". Ayat ini memberi keringanan kepada orang yang lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, yang berat dalam menjalankan puasa. Mereka dibolehkan tidak berpuasa, tapi harus memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari sebagai fidyah. Demikian juga perempuan hamil dan perempuan yang menyusui, jika mereka merasa khawatir- maksudnya terhadap anaknya-maka mereka boleh tidak berpuasa dan sebagai fidyahnya mereka harus memberi makan orang orang miskin.
(HR. Bazzar)
 
            Pada akhir atsar ini ditambahkan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan kepada budak perempuannya yang sedang hamil, engkau tak ubahnya orang yang tidak mampu untuk berpuasa. Oleh karena itu, engkau harus membayar fidyah dan tidak perlu mengganti puasa yang engkau tinggalkan. (HR. Daruquthni) sanad hadits ini dinyatakan shahih oleh Daruquthni.
( berlanjut..........................
 
Fiqih Sunnah®
           

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 17042012

ANTARA AZAN DAN IQAMAH
 
Doa yang diucapkan di antara azan dan iqamah tidak akan ditolak.
(Riwayat  Ahmad )
 
Syarah/Penjelasan :         
            Diantara waktu ijabah atau waktu doa diperkenankan jika dipanjatkan dalam waktu itu ialah antara azan dan iqamah, jelasnya ialah sesudah azan dan sebelum iqamah. Waktu setelah azan dirikanlah shalat qobliah kemudian berdoa kepada Allah, kemudian berdo'alah karena antara azan dan iqamah antara waktu yang makbul. Apapun doa yang kita panjatkan maka Allah akan mengabulkannya.
 
Dan Tuhanmu berfirman : "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina".
(QS. Al-Mu'min [40] : 60)
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 17042012

Muhrim Boleh Berbekam
 
685.    Bersumber dari Ibnu Buhainah ra bahwa Nabi SAW pernah berbekam di bagian tengah dari kepalanya, ketika beliau berada disebuah tempat yang menuju ke kota Mekkah, padahal beliau sebagai muhrim (orang yang sedang berihram).
            (Muslim IV : 22)
 
 
Bolehnya Muhrim Mengobati Kedua Matanya
 
686.    Bersumber dari Nubaih bin Wahb, ia menuturkan, "Kami pernah bepergian bersama dengan Aban bin Utsman hingga ketika kami sampai di daerah Malal [*], tiba-tiba Umar bin Ubaidillah (salah seorang dari rombongan kami) mengeluh sakit kedua matanya. Kami berjalan terus. Tatkala sampai didaerah Rauha', sakit matanya kian bertambah serius. Kemudian dia minta pertimbangan kepada Aban bin Utsman mengenai masalah tersebut. Oleh Aban bin Utsman dia dianjurkan mengobati kedua matanya dan dibalut dengan perban. Sebab, Utsman pernah meriwayatkan dari Nabi SAW perihal seorang laki-laki yang apabila kedua matanya terserang penyakit, maka dia dianjurkan mengobatinya dibalut dengan perban, meski dia sebagai muhrim".
(Muslim IV : 22)
 
[*].           Ini adalah nama rumah yang ada di jalanan Mekkah sekitar 28 mil dari Madinah.
 
Ringkasan Shahih Muslim®