Memandikan Jenazah
( ........lanjutan)
Setelah itu, jenazah diguyur dengan air dan sabun, atau hanya menggunakan air yang jernih sebanyak tiga kali dan dimulai dari anggota tubuh bagian kanan. Jika dengan tiga kali guyuran dirasa belum cukup untuk membersihkan badan jenazah atau addanya hal lain, maka bisa ditambah hingga lima atau tujuh kali guyuran. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Mandikan jenazah dengan hitungan ganjil, tiga, lima, tujuh atau lebih dari itu jika kalian menghendakinya". (HR. Bukhari).
Ibnu Mundzir berkata, "Sesungguhnya banyaknya guyuran bagi mayat diserahkan diserahkan kepada orang yang memandikan, tapi sesuai dengan syarat yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu ganjil".
(berlanjut ...................)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar