Selasa, 10 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 08012012

Mengurus Jenazah
 
(.....lanjutan.)
 
        Orang yang syahid (di jalan Allah), tubuhnya
tidak perlu dimandikan.
 
Bagi seseorang yang terbunuh di tangan orang kafir dimedan perang, maka mayatnya tidak wajib dimandikan, meskipun yang bersangkutan dalam keadaan junub(*).
Orang yang meninggal dalam keadaan syahid, dikafani dengan pakaian yang ia kenakan selagi masih layak (dan cukup) untuk dijadikan kafan. Jika kurang, maka sisanya harus disempurnakan. Apabila lebih dari yang semestinya, maka yang lebih bisa dikurangi (dipotong). Orang yang meninggal dunia dalam keadaan syahid juga tidak perlu dimandikan; Ia langsung dikebumikan meskipun tubuhnya masih banyak berlumuran darah.
 
Imam Ahmad meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian memnadikan mereka (para syuhada) karena setiap luka atau tetesan darahnya akan menjadi misk (minyak) dihari kiamat nanti".
(HR. Ahmad).
 
Imam Syafi'i berkata, "Mungkin sebagai alasan mengapa lumuran darah mereka dibiarkan dan tidak perlu dimandikan, agar kelak pada saat mereka bertemu dengan Allah SWT, mereka bertemu dengan-Nya bersama luka-luka yang ada ditubuhnya. Disamping itu, dalam sebuah hadits juga dijelaskan bahwa darah yang mengalir dari luka para syuhada, baunya akan berubah menjadi bau minyak misk yang sangat harum. Mereka juga tidak perlu di-shalati, karena sudah cukup Allah SWT yang memberi kemuliaan kepada mereka. Hal ini juga mengandung hikmah tersendiri, yaitu untuk memberi kemudahan bagi kaum Muslimin yang lain, sehingga mereka tidak di sibukkan urusan tubuh mereka yang penuh dengan luka, yang semua itu dapat menarik musuh untuk kembali menyerang mereka. Juga agar keluarganya tidak bersedih dengan melihat kondisinya".
 
Ada yang berpendapat bahwa orang yang meninggal dunia di medan perang, mereka tidak perlu di shalati karena pada dasarnya shalat dilakukan untuk orang yang mati, sementara orang yang syahid pada dasarnya ia tetap hidup. Shalat juga dapat membantu mayat, sementara orang yang syahid tidak membutuhkan itu semua, bahkan merekalah yang akan membantu orang lain.
 
 
(*)        Orang yang mati syahid dalam keadaan junub,
                dalam pandangan Imam Malik, ia tidak perlu dimandikan.
Yang paling benar adalah pendapat dari Imam Syafi'i, Muhammad
dan Abu Yusuf melihat, dan ini bisa di jadikan sebagai landasan,
bahwa saat Handzalah terbunuh dalam medan perang yang saat itu
dalam keadaan junub, Rasulullah SAW tidak memandikan mayatnya.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: