Mengurus Jenazah
(.....lanjutan.)
· Memandikan bagian tubuh Jenazah.
Para Ulama fikih berbeda pendapat mengenai kewajiban memandikan po-tongan bagian tubuh seorang Muslim.
Imam Syafi'i, Ahmad dan Ibnu Hazm berpendapat, bahwa potongan bagian tubuh mayat tetap harus dimandikan, dikafani dan juga dishalati.
Imam Syafi'i berkata, telah sampai kepada kami suatu berita dimana ada seekor burung yang menjatuhkan daging (*) di kota Makkah, yang kala itu sedang berlangsung perang Jamal. Setelah di amati, dan melalui cincin yang ada, akhirnya dapat disimpulkan bahwa potongan tangan tersebut adalah tangan Abdurrahman. Para sahabat akhirnya memandikan, mengkafani dan menshalati.
Imam Ahmad berkata, "Abu Ayyub pernah menshalati (potongan) kaki, dan Umar juga pernah menshalati tulang".
Ibnu Hazm berkata : Apapun bagian dari umat Islam, ia mesti dimandikan, dikafani dan dishalati, kecuali jika yang bersangkutan mati dalam keadaan syahid. Lebih lanjut ia berkata, bagi orang yang menshalati bagian tubuh dari mayat, ia tetap berniat sebagaimana ia menshalati mayat yang anggota tubuhnya masih utuh.
Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat, Jika anggota tubuh mayat lebih dari separuh, maka ia dimandikan dan dishalati. Tapi jika anggota tubuhnya kurang dari setengah, maka potongan anggota tubuh tersebut tidak perlu dimandikan ataupun dishalati.
(*) Daging yang jatuh maksudnya adalah potongan tangan
Abdurrahman bin 'Itab bin Asid.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar