Memandikan Jenazah
Yang harus diperhatikan saat memandikan jenazah adalah hendaknya air mengalir sampai keseluruh tubuhnya dalam sekali guyuran, meskipun simayat dalam keadaan junub ataupun haid. Dan hendaknya jenazah diletakkan di tempat yang agak tinggi dan semua pakaian yang menutupi badannya dilepas(1). Dan untuk tempat pemandiannya, hendaknya diberi satir untuk menutupi auratnya. Kecuali bagi mayat yang belum baligh. Bagi orang yang tidak berkepentingan, se-bisa mungkin ia tidak melihat tubuh mayat.
Bagi yang memandikan mayat, hendaknya ia memiliki sifat amanah, saleh, dan dapat dipercaya. Dengan harapan, jika ada sesuatu yang baik dalam diri mayat (pada saat memandikan), ia akan memberitahukan kepada orang lain. Dan ketika mendapati sesuatu yang tidak baik, ia mampu menyembunyikan dan merahasia-kannya. Ibnu Majah meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
"Hendaklah orang yang memandikan mayat kalian adalah orang yang dapat dipercaya(2)" . (HR. Ibnu Majah)
Bagi orang yang memandikan, ia wajib berniat karena dirinyalah yang men-dapat kepercayaan untuk memandikan. Kemudian ia mengurut perut mayat dengan lembut agar apa yang tersisa dalam perutnya keluar, membersihkan najis yang masih melekat pada tubuhnya. Ketika ingin membersihkan pada bagian kemaluan, hendaknya tangan orang yang memandikan dibalut dengan kain, sebab menyentuh kemaluan merupakan hal yang dilarang. Setelah itu, mayat diwudhukan sebagai-mana wudhu untuk melakukan shalat. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.,
"Mulailah pada yang bagian kanan dan anggota wudhu". (HR. Bukhari).
Tujuan dari wudhu bagi mayat adalah untuk memperbarui tanda bagi orang Mukmin berupa cahaya yang terpancar dari tubuhnya dihari kiamat.
(berlanjut ...................)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar