Memandikan Jenazah
( ........lanjutan)
Setelah selesai dimandikan, badannya dikeringkan dengan kain yang bersih agar kafannya tidak basah (karena air yang menempel dibadannya), dan membalurnya dengan minyak wangi. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian memberi wewangian kepada mayat, maka berilah dengan hitungan ganjil".
HR. Ibnu Baihaki, Hakim, dan Ibnu Hibban. Dan hadits ini dinyatakan shahih.
Wail berkata, Sayyidina Ali memiliki minyak wangi, dan ia pernah berwasiat, jika nantinya meninggal dunia agar tubuhnya dibalur dengan minyak tersebut. Ia juga berkata, "Minyak ini adalah sisa minyak yang dibalurkan pada tubuh Rasulullah SAW".
Berkaitan dengan memotong kuku mayat, memotong kumisnya, atau menca-but rambut ketiaknya, mayoritas ulama menyatakan makruh. Sementara Ibnu Hazm menyatakan boleh.
(berlanjut ...................)
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar