Memandikan Jenazah
Tayamum bagi Mayat jika tidak Diketemukan Air
Jika tidak didapati air, maka mayat hendaknya ditayamumi. Hal ini berdasar-kan pada Firman Allah SWT.
"Kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)"
(An-Nisa' [4] : 43)
Juga berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.,
"Bumi telah dijadikan untukku sebagai masjid dan (tanahnya) suci"
(HR. Bukhari)
Tayamum juga dilakukan apabila kondisi tubuh mayat dikhawatirkan akan mengalami sesuatu jika di mandikan dengan air. Hal yang sama juga diberlakukan bagi mayat seorang wanita yang meninggal ditengah-tengah kaum lelaki (yang bukan muhrimnya), atau mayat lelaki yang berada ditengah-tengah kaum perempuan.
Abu Daud meriwayatkan dalam masnadnya, begitu pula dengan Imam Baihaki, hadits yang bersumber dari Makhul, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang perempuan meninggal dunia diantara kaum lelaki dan tidak ada perempuan yang lain, atau seorang laki-laki yang meninggal dunia diantara kaum wanita, dan tidak ada lelaki lain selain dirinya, maka mereka berdua (jenazah perempuan dan lelaki) hendaknya ditayamumi lalu dimakamkan. Kondisi (mayat) mereka berdua sama dengan kondisi (mayat) yang tidak mendapatkan air".
Bagi orang yang membantu mayat untuk tayamum, hendaknya dia termasuk bagian dari keluarganya (muhrimnya), jika muhrimnya tidak ada, maka yang mem-bantunya untuk bertayamum adalah orang lain, tapi tangannya harus dibalut dengan kain. Pernyataan ini merupakan pandangan dari Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Sementara Imam Malik dan Syafi'i berpendapat, jika diantara mayat tersebut ada muhrimnya, maka muhrimnya harus memandikannya, karena posisinya sama de-ngan lelaki yang berada diantara lelaki lain dari posisi auratnya.
Sebuah riwayat dari Imam Malik disebutkan, bahwasanya ia mendengar ulama berkata, "Jika ada seorang perempuan yang meninggal dunia, dan tidak ada perempuan lain yang memungkinkan baginya untuk memandikannya, atau tidak ada muhrim atau suaminya yang berada didekatnya, maka ia boleh di tayamumi, yaitu dengan mengusap muka dan lengannya dengan debu".
Malik juga berkata, "Jika ada seorang lelaki yang meninggal dunia diantara kaum wanita dan tidak ada lelaki lain, maka wanita tersebut harus men-tayamuminya"(1).
(1) Ibnu Hazm dan yang lain berpendapat : jika ada seorang lelaki yang meninggal
dunia diantara kaum wanita dan tidak ada lelaki yang lain, atau wanita muhrimnya,
maka mayat tersebut tetap dimandikan dengan mengenakan baju yang tebal.
Seluruh badannya diguyur air dengan tanpa disentuh, dan tidak boleh ditayamumi
kecuali jika tidak ada air.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar