Selasa, 13 Desember 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 10122011


Larangan Mempergunakan Jimat
 
          Rasulullah melarang umatnya mempergunakan jimat. Sebagai landasan atas larangan tersebut adalah :
1.    Uqbah bin Amir berkata, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang memper-gunakan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya. Dan barang siapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan meringankan apa yang dialaminya". (HR. Ahmad dan Hakim), dia berkata sanad hadits ini shahih.
 
Tamimah maksudnya adalah kalung yang biasa dipergunakan bangsa Arab yang digantungkan di leher anak-anaknya dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat mencegah penyakit 'ain. Kemudian Islam menghilangkan ajaran tersebut dan melarang penerapannya. Lebi dari itu, Rasulullah juga berdoa kepada orang yang masih melakukan hal yang sedemikian ini, bahwasanya ia tidak akan memperoleh kesempurnaan (manfaat) dengan menggantungkan jimat tersebut.
 
2.    Ibnu Abbas ra. menceritakan, ia pernah menemui istrinya yang saat itu menggantungkan jimat dilehernya. Melihat hal tersebut, Ibnu Mas'ud langsung menarik benda yang dikalungkan dilehernya hingga putus. Setelah itu, ia berkata kepada istrinya, "Keluarga Abdullah tidak butuh untuk menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak pernah diturunkan oleh-Nya". Setelah itu, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Ruqyah, jampi-jampi dan tiwalah merupan perbuatan syirik". (HR. Ibnu Majah).
Para sahabat bertanya kepadanya, wahai Abdullah, kalau jimat dan ruqyah kami telah mengetahuinya. Lalu apa yang dimaksud dengan tiwalah ?. Abdullah menjawab, "Yaitu sesuatu yang biasa dibuat oleh wanita agar dicintai suaminya". (HR. Hakim dan Ibnu Hibban). Keduanya menyatakan bahwa hadits ini shahih.
 
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: