Hukum Mengalungkan Doa yang Bersumber
Dari Al-Qur'an dan Hadits.
Umar bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Umar bin 'Ash, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang dari kalian merasa kaget saat tidur, hendaknya ia membaca, 'Aku belindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya dan siksa-Nya. Juga dari gangguan setan yang datang untuk mengganggu' ".
Jika ia meriwayatkan membacanya, maka semuanya gangguan tidak akan ada yang membahayakan.
Abdullah bin Umar juga mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah dewasa. Dan bagi anak-anaknya yang belum dewasa, ia menulisnya dikertas kemudian mengalungkan di lehernya.
(HR. Abu Daud)
Berdasarkan hadits ini, Sayyidah 'Aisyah, Imam Malik, dan mayoritas mazhab Syafi'i dari riwayat Imam Ahmad, juga pandangan Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Khuzaifah, dan sebagian dari pengikut Syafi'i menyatakan bahwa mengalungkan sesuatu di tubuh tidak diperbolehkan, sebagaimana beberapa riwayat hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Larangan Berbaurnya Orang yang Sakit
dengan Orang yang Sehat
Orang yang memiliki penyakit menular diperbolehkan dipisah dengan orang yan sehat dan tidak berdampingan dengan mereka. Hal ini berdaarkan sabda Rasulullah SAW, "Janganlah orang (terkena) sakit (menular) dikumpulkan dengan orang yang sehat". (HR. Bukhari)
Rasulullah melarang orang orang yang memiliki unta yang sakit dicampur dengan unta yang sehat seraya berkata, "Jangan sampai ada penularan dan sikap pesimis".
Begitu juga dengan salah satu riwayat yang mengisahkan adanya seseorang yang terkena penyakit kusta dan ingin berbai'at kepada Rasulullah, lalu Rasulullah mengutus seorang sahabat untuk menemuinya dan menyatakan bahwa bai'atnya di terima Rasulullah, sehingga ia tidak masuk kota Madinah.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar