Membunuh Anjing
1245. Jabir bin Abdullah ra., mengatakan bahwa Rasulullah memerintahkan bebe-rapa sahabat untuk membunuh anjing. Sehingga, ada seorang wanita yang datang dari pedalaman dengan anjingnya, maka mereka membunuh anjing itu. Setelah itu Nabi SAW melarang membunuh anjing, lalu beliau bersabda, "Bunuhlah anjing yang hitam kelam (*) yang bertitik dua, karena dia adalah setan".
(*) Maksudnya adalah yang tidak ada warna putihya sama sekali.
Larangan Berburu dengan Lemparan Batu
1246. Sa'id Ibnu Zubair mengatakan bahwa kerabat Abdullah bin Mughaffah ra., berburu dengan lemparan batu, lalu Sa'id melarangnya. Kata Sa'id, "Sesungguhnya Rasulullah melarang berburu dengan lemparan batu (**). Kata beliau lemparan batu itu tidak bisa menembus tubuh hewan buruan dan tidak bisa membunuh dengan melukainya, tetapi hanya bisa mematahkan gigi dan melukai mata". Lalu kerabat Abdullah bin Mughaffah tersebut mengulangi berburu lagi dengan lemparan batu, kemudian Sa'id mengatakan, "Saya beritahukan kepadamu bahwa Rasulullah melarang berburu dengan lemparan batu, tetapi kamu masih saja melakukannya. Saya tidak akan menasehatimu lagi selamanya".
(**) Yaitu : melempar kerikil (batu kecil) dengan tangan di sela-sela telunjuk
atau dengan ibu jari dan jari telunjuk
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar