Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
6. Bekumur-kumur.dan memasukkan air kedalam hidung, tapi bila dilakukan secara berlebihan, maka hukumnya makruh. Dari laqith bin Sabrah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau menghirup air hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa".
HR. Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih.
Para ulama memandang makruh memasukkan obat kedalam hidung orang yang puasa, bahkan perbuatan yang demikian dapat membatalkan puasa. Hadits ini memperkuat pendapat mereka.
Ibnu Qudamah berkata, jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika wudhu, lalu air masuk kekerongkongannya tanpa ada unsur kesengaja-an dan bukan karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Auza'i, Ishaq, dan Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, puasanya batal, karena dengan demikian dia telah memasukkan air kedalam rongga perutnya dalam keadaan sadar, hingga dengan demikian puasanya menjadi batal. Hal ini sama halnya apabila seseorang sengaja meminum air.
Ibnu Qudamah yang mendukung pendapat pertama berkata, "Menurut kami, masuknya air ketenggorokan adalah tanpa berlebihan dan tanpa disengaja, Oleh karena itu, hal yang demikian sama halnya dengan seekor lalat yang terbang kemudian masuk kedalam tenggorokannya(2). Dengan demikian hal ini berbeda dengan perbuatan disengaja".
(1) Ibnu Abbas berkata, "Masuknya seekor lalat kedalam kerongkongan tidak membatalkan puasa".
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar