Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
Begitu pula minyak rambut. Ia diserap oleh tubuh hingga masuk ke dalam urat-urat dan merangsang kekuatan fisik. Demikian pula wangi-wangian dapat mendatangkan kesegaran dan tenaga baru. Oleh karena itu tidak ada larangan berkaitan dengan perkara ini bagi orang yan puasa, dengan demikian, dibolehkan memakai wangi-wangian, menghirup asap kayu gaharu, dan memakai minyak rambut. Maka, demikian pula halnya dengan bercelak. Pada masa Rasulullah, adakalanya seseorang dari kaum Muslimin terluka disebabkan perang atau peristiwa yang lain, hingga kadang-kadang luka tersebut menembus ubun-ubun dan kadang-kadang melukai bagian perut. Seandainya luka seperti ini membatalkan puasa, tentunya Rasulullah SAW memberi penjelasan kepada mereka. Oleh karena tidak ada larangan berkaitan masalah ini bagi orang yang puasa, maka dapat disimpulkan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.
Ibnu Taimiyyah juga mengatakan, "Sebenarnya, bercelak sama sekali tidak mengenyangkan, dan tidak ada orang yang ingin memasukkan celak kedalam perutnya, baik melalui hidung maupun mulut. Suntikan(1) juga tidak mengenyangkan, sebaliknya ia dapat mengeluarkan cairan yang terdapat di dalam tubuh, sama halnya dengan mencium sesuatu alat pencahar atau terperanjat hingga mengeluarkan cairan dari dalam tenggorokan dan suntikan yang tidak sampai masuk ke dalam perut.
Mengonsumsi obat-obatan yang sengaja dimasukkan ke dalam perut ketika mengobati luka yang sampai ke dalam kerongkongan atau mengobati luka yang tembus hingga ke dalam otak, tidak sama dengan memakan makanan yang disengaja. Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (Al-Baqarah [2] : 183).
Rasulullah bersabda, "Puasa merupakan tameng". (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda,
"Sesungguhnya setan mengalir di dalam tubuh manusia melalui pembuluh darah. Maka, persempitlah tempat-tempat alirannya dengan cara lapar dan puasa". (HR. Bukhari)
Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum, karena menahan diri dari makan dan minum dapat menumbuhkan ketakwaan. Jadi, meninggalkan makan dan minum yang dapat memperbanyak darah, yang mana setan-setan biasa merasuk kedalam tubuh manusia, bermula dari makanan, bukan disebabkan adanya suntikan, bercelak, meneteskan obat pada kemaluan, dan bukan pula menjauhi obat-obatan yang biasa digunakan untuk menyembuhkan luka pada ubun-ubun atau pada perut.
(1) Maksudnya ialah suntikan urus-urus (enema) tidak membatalkan puasa.
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar