Macam-macam Hijrah
A. Hijrah dari Sebuah Tempat ke Tempat yang Lain
( lanjutan.........................
Kami berlindung kepada Allah dari hati yang mati dan keras. Apabila manusia mempunyai akal yang sehat, bersih dari perbuatan maksiat, dan mempunyai hati yang hidup, maka kita tidak akan mengalami kondisi seperti sekarang ini. Padahal, kita mempunyai asumsi bahwa kita dalam kondisi peperangan yang menghancurkan dan membinasakan, baik perang urat syaraf maupun perang otot dan sebagainya. Namun demikian, kamu tidak akan bisa menemukan seseorang yang yang bisa menggerakkan sesuatu yang diam kecuali atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam kondisi yang genting seperti ini, manusia berbondong-bondong datang berekreasi ke negara kafir, negara fasik, dan negara yang penuh dengan hiburan. Kami berlindung kepada Allah dari perbuatan seperti itu.
Saya katakan sekali lagi, hijrah wajib hukumnya bagi orang yang berdomisili di negara kafir, jika dia tidak bebas menjalankan kewajiban agamanya. Sementara bepergian ke negara kafir untuk tujuan dakwah hukumnya boleh, sekiranya dapat menimbulkan implikasi positif dan pengaruh yang baik, karena perjalanan seperti itu merupakan perjalanan yang mengandung maslahat.
Banyak penduduk negar kafir yang buta akan Islam, mereka tidak mengetahui sedikitpun tentang Islam, bahkan mereka disesatkan dengan sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang biadab dan ganas. Apalagi, jika orang-orang Barat mengetahui beberapa kejadian yang dilakukan oleh oknum kaum muslimin. Orang-orang akan berkata, "Mereka adalah orang-orang Islam. Dimanakah agama Islam? Sungguh biadab!". Sehingga mereka akan menjauhi Islam, yang disebabkan oleh perbuatan kaum muslimin sendiri. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.
Syarah Riyadhus Shalihin®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar