Macam-macam Hijrah
B. Hijrah dari Satu Perbuatan ke Perbuatan yang Lain
Yang dimaksud dengan hijrah dari satu tempat perbuatan ke perbuatan yang lain adalah seseorang yang meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti perbuatan maksiat dan fasik. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Orang muslim (sejati) adalah seorang (muslim) yang (bisa membuat) orang-orang Islam selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya. Sedangkan orang yang hijrah adalah yang meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah"
Oleh karena itu, tinggalkanlah semua yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah atau hak-hak hamba-hamba-Nya, seperti meninggalkan makian, ejekan, pembunuhan, penipuan, memakan harta dengan cara yang bathil, durhaka kepada kedua orang tua, memutuskan tali persaudaraan dan semua hal-hal yang diharamkan oleh Allah, meskipun hatimu merayu dan mengajakmu untuk melakukannya, maka ingatkanlah hawa nafsumu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan semua perbuatan tersebut hingga kamu bisa meninggalkan dan menjauhinya.
( berlanjut..........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar