Sabtu, 16 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 26052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
            Ibnu Taimiyyah berkata, "Mencium wangi-wangian tidak dilarang bagi orang yang sedang puasa". Lebih lanjut dia berkata, "Adapun berclak, suntik, meneteskan obat kedalam saluran kencing, mengobati luka pada ubun-ubun dan rongga perut, masalah ini masih diperdebatkan para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa semua perkara tersebut tidak ada satupun yang membatalkan puasa. Ada pula yang mengatakan bahwa semuanyanmembatalkan puasa, kecuali bercelak. Ada yang berpendapat bahwa semuanya membatalkan puasa, kecuali meneteskan obat. Dan ada juga yang mengatakan batal, kecuali bercelak dan meneteskan obat". Selanjutnya Ibnu Taimiyyah berpendapat, "Pendapat yang lebih kuat adalah tidak satu pun diantara semua perkara di atas yang membatalkan puasa. Sebab, puasa termasuk ajaran agama Islam yang perlu diketahui oleh orang terdidik maupun masyarakat awam. Seandainya perkara-perkara ini termasuk dalam sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam puasa hingga membatalkan puasa, tentunya hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dan penjelasan mengenai hal itu akan diketahui oleh para sahabat, yang kemudian disampaikan pada seluruh umat, sebagaimana halnya syariat-syariat yang lain. Oleh karena tidak seorang ulama pun yang menyampaikan perkara tersebut dari Rasulullah, baik berupa hadits shahih maupun lemah, musnad maupun mursal, maka dapat disimpulkan bahwa tidak satupun dari perkara di atas yang dilarang oleh ajaran agama Islam (dan membatalkan puasa)". Ibnu Taimiyyah juga berkata, "Hukum yang berkaitan dengan seluruh umat harus diterangkan oleh Rasulullah SAW secara umum, kemudian disebarluaskan kepada segenap umat. Sebagaimana yang sudah umum diketahui, bercelak dan yang lain merupakan perbuatan yang lazim dikalangan masyarakat seperti halnya membubuhkan minyak rambut, mandi, memakai wangi-wangian dengan kayu gaharu, dan lain-lain. Jika semua ini termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, tentu akan dijelaskan Rasulullah sebagaimana beliau menjelaskan perkara-perkara lain yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena beliau tidak penjelasan dari Rasulullah SAW, maka dapat disimpulkan bahwa perkara itu termasuk dalam jenis wangian, minyak rambut, dan asap kayu gaharu yang kadang-kadang terhirup oleh hidung lantas masuk kedalam otak dan menyegarkan tubuh. Namun demikian, semuanya tidak membatalkan puasa.
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: