Menyalati Jenazah
( lanjutan ..................................
8. Salam
Ulama ahli fikih sepakat bahwa salam merupakan bagian dari rukun shalat jenazah, kecuali Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa salam ke kanan dan kiri merupakan wajib shalat bukan rukun shalat. Yang menjadi landasan atas pernyataan yang mengatakan bahwa salam merupakan rukun shalat adalah hadits Rasulullah SAW., yang menyatakan bahwa shalat jenazah hukumnya sama dengan shalat yang lain dan tanda selesainya shalat adalah salam.
Ibnu Mas'ud berkata, salam dalam shalat jenazah sama halnya dengan salam dalam shalat yang lain. Adapun lafal salam yang paling sederhana adalah "Assalaamu'alaikum" atau "Salaamun Alaikum".
Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca salam dengan memalingkan kepala ke arah kanan merupakan contoh yang ditunjukkan Rasulullah SAW. Tapi, membaca salam dengan tetap menghadap ke depan juga tidak masalah. Inilah yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat, dan tidak ada perbedaan di antara mereka saat itu, yaitu salam hanya satu kali.
Imam Syafi'i berkata, dianjurkan untuk salam dua kali. Yang pertama dengan memalingkan kepala ke arah kanan. Dan yang kedua ke arah kiri.
Ibnu Hazm berkata, untuk salam yang kedua merupakan dzikir dan perbuatan yang baik.
( berlanjut ..................................
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar