Yang Lebih Berhak Menjadi Imam
316. Bersumber dari Abu Mas'ud al-Anshari ra, ia menyampaikan Rasulullah SAW, bersabda, "Yang menjadi imam bagi suatu kaum ialah orang di antara mereka yang paling baik bacaan al-Qur'annya. Jika mereka sama bagus bacaannya, maka dipilih di antara mereka yang lebih tahu tentang sunnah Nabi SAW, jika mereka sama dalam masalah sunnah, maka dipilih di antara mereka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam masalah hijrah sama, maka dipilih di antara mereka yang lebih dahulu masuk Islam. Janganlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kemuliaannya melainkan dengan izinnya". (Muslim II : 133)
Mengiringi Imam dan Bergerak Sesudahnya
317. Bersumber dari Barra' ra, 'Bahwa para sahabat biasa mengerjakan shalat bersama Rasulullah SAW. Yaitu bila beliau ruku', (kemudian) mereka ruku'; dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku', lalu beliau mengucapkan 'SAMI 'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH', maka kami tetap berdiri hingga kami melihat beliau SAW meletakkan wajahnya di tanah, baru kemudian kami mengikutinya'.
(Muslim II : 46)
Perintah Mempercepat Shalat Asal Tetap Sempurna
318. Berasal dari Abu Mas'ud al-Anshari ra, ia menyampaikan, 'Telah datang seorang sahabat kepada Rasulullah SAW, lalu berujar, ('Ya Rasulullah), sesungguhnya aku benar-benar terlambat dari shalat shubuh karena (ulah) si fulan yang memanjangkan (bacaan) dengan kami. Kemudian aku tidak tidak pernah melihat Rasulullah SAW marah dalam menyampaikan wejangan lebih keras daripada marahnya pada hari itu. Yaitu beliau SAW bersabda, "Wahai sekalian sahabat, sesungguhnya di antara kalian ini ada beberapa orang yang membuat orang lain menjauhkan diri. Maka dari itu, siapa saja di antara kalian yang mengimami orang-orang, maka hendaklah ia mempersingkat; karena sesungguhnya di belakangnya ada yang tua renta; ada yang lemah; dan ada pula yang punya kepentingan"'.
(Muslim II : 42 - 43)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar