Senin, 15 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 11102012

Larangan  Mengafani  Jenazah  secara  Berlebihan
 
Kain kafan yang dipergunakan untuk mengafani mayat hendaknya yang baik, bagus, harganya tidak terlalu mahal, atau dengan susah payah mencari kain yang tidak biasa dipergunakan oleh masyarakat. Asy-Syay'bi  berkata Sayyidina Ali ra, pernah berwasiat. Janganlah kalian mengafaniku dengan kain yang mahal, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
 
"Janganlah kalian memberi kain kafan yang mahal, karena sesungguhnya ia akan cepat rusak".  HR. Abu Daud.
 
            Dalam sanad di atas ada yang bernama Abu Malik, dan di dalamnya ada pernyataan dari Khudzifah, "Janganlah kalian berlebihan dalam hal kafan. Belikanlah dua kain yang bersih untukku".
 
            Abu Bakar berkata, "Cucilah bajuku ini dan tambahkan dengan dua baju yang lain, lalu kafanilah aku dengannya".
 
Aisyah berkata kepada Abu Bakar, "Sesungguhnya baju ini tidak baru (baju bekas)".
 
Abu Bakar menanggapi perkataan Aisyah seraya berkata, "Sesungguhnya yang layak untuk memakai baju baru adalah orang yang masih hidup. Sesungguhnya kain kafan hanyalah untuk cairan yang keluar dari tubuh jenazah".
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: