Menyalati Jenazah
Hukum Menyalati Jenazah
Secara umum, ulama ahli fiqih sepakat bahwa hukum menyalati jenazah adalah fardhu kifayah sebagaimana yang telah diperintahkan Rasulullah SAW dan yang telah dilakukan oleh kaum Muslimin.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu hurairah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW diminta untuk menyalati jenazah yang masih memiliki hutang. Lantas Rasulullah SAW bertanya, "Apakah ia meninggalkan harta yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya?". Jika mereka menjawab bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, maka beliau akan menyalatinya. Dan jika tidak, beliau bersabda kepada kaum Muslimin, "Shalatlah untuk teman kalian". HR. Bukhari
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar