Menyalati Jenazah
Syarat Shalat Jenazah
Shalat jenazah sebagaimana redaksi shalat lainnya. Shalat jenazah juga memiliki beberapa syarat sebagaimana syarat dalam melaksanakan shalat fardhu, yaitu : Badannya suci, suci dari hadats kecil maupun besar, menghadap kearah kiblat, menutupi aurat. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi' bahwasanya Abdullah bin Umar berkata, janganlah seseorang melakukan shalat jenazah kecuali ia dalam keadaan bersih (suci).
Yang membedakan antara shlat jenazah dengan shalat fardhu adalah bahwa shalat jenazah tidak terikat dengan waktu; shalat jenazah dilakukan kapan saja saat jenazah tiba, bahkan dalam waktu yang dilarang sekalipun (untuk shalat selain shalat jenazah). Pendapat ini diutarakan oleh Imam Abu Hanifah dan Syafi'i.
Imam Ahmad, Ibnu Mubarak dan Ishak berpendapat bahwa melaksanakan shalat (jenazah) saat matahari terbit, tepat berada di atas dan saat tenggelam, hukumnya makruh kecuali jika tubuh dikhawatirkan akan berubah (membusuk).
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar