Selasa, 16 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 12102012

Hukum  Mengafani  dengan  Kain  Sutra
 
Bagi mayat lelaki diharamkan untuk dikafani dengan mengenakan kain sutra. Sementara untuk mayat perempuan, dia diperbolehkan dikafani dengankain sutra. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berkaitan dengan kain sutra dan emas. Rasulullah SAW menyatakan, "Sesungguhnya keduanya (kain sutra dan emas) diharamkan bagi kaum lelaki dari umatku, dan dihalalkan bagi kaum wanita". HR. Ibnu Majah
 
Kebanyakan para ulama tidak senang apabila mayat perempuan dikafani dengan menggunakan kain sutra. Sebab hal yang sedemikian dianggap berlebihan dan menyia-nyiakan harta, sementara mengafani mayat dengan kain yang mahal dilarang oleh Rasulullah SAW. Mereka membedakan antara sutra yang dijadikan sebagai perhiasan saat masih hidup dan sutra yang dijadikan sebagai kain kafan saat meninggal dunia.
 
Imam Ahmad berkata, "Saya tidak kagum jika ada seorang perempuan yang dikafani dengan kain sutra". Sementara Hasan, Ibnu Mubarak, dan Ishak menyatakan bahwa mereka tidak menyenangi hal tersebut. Ibnu Mundzir berkata, "Saya tidak melihat perbedaan yang terjadi selain mereka".
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: