Kamis, 04 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 01102012

Jenazah  Orang  Kafir  Tidak (Wajib)  Dimandikan
 
Kaum Muslimin tidak diwajibkan untuk memandikan jenazah orang kafir. Sebagian lain berpendapat bahwa kaum Muslimin diperbolehkan memandikan jenazah orang kafir. Dalam pandangan Imam Malik dan Ibnu Hambal, kaum Muslimin tidak diwajibkan memandikan, mengkafani jenazah tetangganya yang meninggal dalam keadaan kafir. Namun, apabila dikhawatikan jenazah tersebut tidak ada yang mengurusinya, maka ia wajib mengurusnya. Pendapat yang mereka kemukakan berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Baihaki danNasa'i, bahwasanya Sayyidina Ali berkata : Aku berkata kepada Rasulullah SAW., "Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan tetap dalam kesesatannya telah meninggal dunia!". Rasulullah SAW, lantas berkata, "Pergilah, kuburlah bapakmu dan jangan berbuat apapun hingga kamu kembali kepadaku!".
HR. Ahmad
 
            Sayyidina Ali berkata, lantas aku pergi untuk menguburkannya. Dan setelah selesai, aku menemui Rasulullah SAW dan beliau menyuruhku untuk segera mandi. Setelah itu, beliau mendoakanku.
 
            Ibnu mundzir berkata, "Berkenaan dengan cara memandikan jenazah, tidak ada sunnah yang harus diikuti".
           
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: